Anggota DPR Minta Kejagung Tahan Para Tersangka Kasus Timah
Anggota DPR meminta Kejagung mesti bersikap adil kepada semua pihak.
Anggota DPR Minta Kejagung Tahan Para Tersangka Kasus Timah
Anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Hendry Lie. Ini untuk menunjukkan kejaksaan tegas dalam menjalankan tugasnya.
"Saya kira Jaksa Agung harus tegas kepada semua yang melakukan penyimpangan," ucap politikus Partai Gerindra ini di Jakarta, Rabu (8/5) malam.
Menurut Romo Syafi'i, Kejagung juga mesti bersikap adil kepada semua pihak. "Jaksa Agung harus adil, tidak tebang pilih," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Hendry Lie yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, dia merupakan beneficiary owner PT TIN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL), Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.
Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
"Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," tutur Kuntadi di Kejagung, Jumat (26/4).
Menurut Kuntadi, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu.
"Benar, HL memang pernah kita periksa," jelas dia.
Untuk tiga tersangka yang langsung ditahan yakni tersangka Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.
Adapun posisi kasus secara singkat yakni tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
"Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas dia.
Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Sedangkan HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," Kuntadi menandaskan.