Adopsi Angeline oleh Margriet dianggap tidak sah
Menurut polisi, kesimpulan itu berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dan perdata.
Proses adopsi anak perempuan pasangan Hamidah dan Rosidik akhirnya diberi nama Angeline oleh Margriet Christina Megawe ternyata dinyatakan tidak sah oleh saksi ahli. Sebab, proses adopsi itu tidak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Margriet hanya mempunyai akta dari notaris tentang adopsi Angeline. Hal ini berdasarkan keterangan saksi ahli saat diperiksa di Polda Bali, terkait kasus menelantarkan Angeline disangkakan kepada Margriet.
"Kita sudah minta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hukum perdata. Ya tadi diperiksanya hanya untuk dimintai keterangannya soal proses adopsi," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Senin (15/6).
Menurut Hery, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, adopsi dilakukan Margriet terhadap Angeline dianggap tidak sah. "Proses adopsi dilakukan Margriet terhadap Angeline tidak sah," ujar Hery.
Menurut Hery, Angeline memang benar lahir di Denpasar pada 19 Mei 2007. Putri pasangan Hamidah dan Rosidik ini diangkat anak oleh Margriet saat baru berumur tiga hari. Saat itu, ayah angkatnya bernama Douglas Scarborough, warga negara Amerika Serikat. Douglas sudah wafat.
Saat Angeline berumur lima tahun, ayah tirinya meninggal. Dalam akta notaris tentang Angeline disebutkan, sejak diangkat anak oleh Douglas dan Margriet, dia dicantumkan sebagai ahli waris harta kekayaannya. Tetapi, dalam wasiat itu tidak disebutkan berapa besar harta bakal diperoleh Angeline saat Douglas wafat.