Narapidana Kasus Pembunuhan Angeline di Bali Meninggal Karena Ginjal Kronis
Narapidana kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet meninggal dunia karena ginjal kronis.
Narapidana kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet Christina Megawe (69) meninggal dunia karena mengalami sakit ginjal kronis. Margriet meninggal saat menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan narapidana seumur hidup itu menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (6/12) di rumah sakit.
Andiyani menyebutkan pihaknya telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah dua kali seminggu," kata dia saat dikonfirmasi Jumat (6/12).
Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari. Dia mengalami sakit sudah sejak lama sekitar tahun 2023.
"(Sakitnya) sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024 dan sudah kami serahkan ke keluarganya, tadi pagi anaknya yang serah terima," ujarnya.
Lebih lanjut, Andiyani mengungkapkan kondisi Kesehatan Margriet terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak lapas juga memastikan pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum Margriet untuk proses pemakaman. Jenazah Margrit diserahkan kepada keluarganya pagi tadi.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," ujarnya.
Penjelasan Dokter
Sementara, Dokter Lapas dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyebutkan Margriet telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
"Cuci darah dua kali seminggu rutin dilaksanakan sejak Bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Margriet dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bocah Angeline tahun 2016 lalu.
Dalam sidang yang di Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di PN Denpasar, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga pada waktu itu.