Agung: Pakai koteka bukan aksi pornografi
"Kalau koteka jangan dianggap suatu pornografi karena itu sudah ada dari dulu," kata Agung Laksono.
Menko Kesra Agung Laksono memastikan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi tidak akan mematikan keberadaan adat istiadat. Pemakaian koteka yang sudah menjadi tradisi tak masuk kategori pornografi.
"Kalau koteka jangan dianggap suatu pornografi karena itu sudah ada dari dulu. Jadi undang-undang pornografi tidak mendistorsi keberadaan agama dan adat istiadat," kata Ketua Satgas Anti-Pornografi Agung Laksono kepada wartawan, Selasa (13/3).
Menurut Agung, pada saat pembahasan UU Pornografi di DPR, sempat terjadi perdebatan. Antara pemerintah dan DPR sepakat menghargai seni budaya dan harkat martabat manusia.
"Tapi barang siapa yang menjadikan seni sebagai komersialisasi, maka itu tidak boleh. Secara subjektivitas jangan sampai kebablasan," katanya.
Gugus tugas dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai ketua serta Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian.
Sementara itu anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mendikbud M Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wirjawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Mallarangeng, Kapolri Jenderal pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.