Ahli ini sebut tolak tanda tangan berita acara bentuk menghalangi penyidikan
Noor Aziz Said, selaku saksi ahli hukum pidana, mengatakan jika seseorang sengaja menolak mengikuti proses penegakan hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan termasuk kategori merintangi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan ahli hukum pidana pada sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Noor Aziz Said, selaku saksi ahli hukum pidana menjelaskan terkait jenis kesengajaan pada upaya perintangan penyidikan.
Dalam penjelasannya, ada tiga bentuk kesengajaan seseorang melakukan upaya perintangan penyidikan. Di antaranya sengaja dengan maksud, sengaja dengan tujuan, dan sadar dengan kepentingan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
Ia mengatakan, jika seseorang sengaja menolak mengikuti proses penegakan hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan termasuk kategori merintangi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana jika ada seseorang yang berusaha menghalangi tindakan penegakan hukum seperti menolak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka walaupun akhirnya si tersangka berhasil ditahan, apakah si pelaku yang berusaha tidak tanda tangan berita acara bisa dikatakan dengan sengaja menghalangi penyidikan?" tanya Jaksa Roy kepada Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
"Iya (menghalangi penyidikan). Soal berhasil atau tidak itu akibat bukan unsur," ujar Aziz.
Adapun perbuatan merintangi, Aziz mengatakan tidak melulu dilakukan secara langsung. Ada dua kategori perbuatan sengaja yang disebut Aziz, yakni dilakukan secara langsung oleh pelaku atau pelaku hanya sebagai aktor intelektual, dengan proses perintangan dilakukan orang lain.
"Langsung yang bersangkutan yang melakukan, sementara tidak langsung dia (pelaku) sebagai aktor intelektual," ujarnya.
Sementara itu diketahui, Frederich Yunadi didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 21 undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan terhadap Setya Novanto yang saat itu statusnya sebagai korupsi proyek e-KTP.
Jumat, 17 November, penyidik KPK mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) tempat Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan yang diduga direkayasa. Kedatangan penyidik untuk melakukan penahanan, setelah mantan Ketua DPR itu tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK guna menjalani proses penyidikan baik berstatus saksi ataupun tersangka.
Di kamar inap VIP nomor 323, sempat terjadi perselisihan antara penyidik KPK dengan Fredrich. Kuasa hukum yang viral atas pernyataan bakpao nya itu menolak menandatangani berita acara penahanan Novanto.
Ia juga mengimbau Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, menolak tanda tangan surat tersebut. Alasannya, penyidik KPK melanggar HAM melakukan penahanan terhadap orang yang sakit.
Baca juga:
Ajudan Setnov tak dihadirkan, Fredrich akan mengadu ke KY dan MA
Saksi ahli sebut ada kejanggalan dalam rekam medis Setnov di RS Premier
Fredrich sempat lempar surat penahanan Novanto di hadapan penyidik KPK
Saat Fredrich ribut dengan saksi soal candaan minta pekerjaan ke KPK
Novanto sempat sadar saat Fredrich ngotot dengan penyidik soal pemindahan ke RSCM
Fredrich persulit penyidik KPK temui Setnov saat dirawat di RS Medika Permata Hijau
Saksi yang sudah di-BAP tak dihadirkan, Fredrich Yunadi tuding jaksa bikin skenario