Ahmad Dhani akan Jalani Sidang Kasus 'Idiot' pada 7 Februari 2019 di Surabaya
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adytomo menyatakan, pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan ke Surabaya.
Jadwal penetapan sidang kasus 'idiot' musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah keluar. Tiga orang hakim pun sudah ditunjuk untuk menangani perkara kasus tersebut.
Kepastian soal jadwal sidang Ahmad Dhani ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
"Penetapan jadwalnya sudah keluar, yakni Kamis tanggal 7 Februari," ujarnya pada merdeka.com, Rabu (30/1).
Ia menambahkan, terkait dengan sidang tersebut, PN Surabaya telah menunjuk tiga hakim. Ketiga hakim tersebut antara lain, hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin. "Sudah ditunjuk 3 hakim untuk menangani perkara tersebut," tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait langkah selanjutnya, mengingat Ahmad Dhani kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adytomo menyatakan, pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan ke Surabaya.
"Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang," katanya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (18/10).
Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Ahmad Dhani sendiri kini sedang menjalani masa tahanan atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakannya terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin (28/1).
Selain itu, hakim meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," tutur Ratmoho.
Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Baca juga:
Cek Rutan Cipinang, Fadli Zon Sempatkan Besuk Ahmad Dhani
Gerindra Tak Coret Ahmad Dhani dari Daftar Caleg dan BPN Prabowo-Sandi
Fahri Hamzah Usul Ahmad Dhani Dipindah ke Tempat Ahok Ditahan di Mako Brimob
Kubu Jokowi Minta Vonis Ahmad Dhani Tak Direspons Berlebihan
Gerindra Sebut Ahmad Dhani Seharusnya Tak Ditahan Sampai Banding Selesai
Sehari di Penjara, Ahmad Dhani Sudah Bisa Berbaur dengan Napi Lain