Ahok belum tahu berkas perkaranya sudah P21
Ahok belum tahu berkas perkaranya sudah P21. "Ya kalau P21 berarti mungkin akan cepat di pengadilan," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mengetahui jika berkas perkara kasus penistaan agama lengkap (P21). Walaupun begitu dia tidak masalah karena pada akhirnya kasus ini akan segera disidangkan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Basuki atau akrab disapa Ahok telah lengkap. Setelah itu, penyidik Mabes Polri akan mengebut untuk tahap II yakni, menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
"Ya kalau P21 berarti mungkin akan cepat di pengadilan," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Menangani proses hukum ini, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak mengalami masalah walaupun tengah masa kampanye. Sebab dia menilai, bagi seorang petahana yang terpenting adalah bekerja, bukan mencari pencitraan.
"Sebetulnya bukan soal kampanye kalau petahana itu kan yang penting bekerja. Sebetulnya sayang kan kita bisa menyusun anggaran yang betul, kerja visi misi kita," terangnya.
Ahok mengharapkan, dalam persidangan nanti masyarakat dapat memahami bahwa sebenarnya tidak ada niat sedikitpun bahwa dirinya melakukan penistaan agama. Bahkan, dia telah meminta maaf dengan tulus pada seluruh umat muslim atas pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Tidak ada sama sekali ada niat mengatakan apapun, saya harap memang rata rata orang Jakarta itu tidak menonton sampai total. Kamu kalau nonton 6-7 menit aja menit ke 23-30 aja, kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan enam detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja," jelasnya.
Bapak tiga orang anak ini menjelaskan, akan terus melanjutkan langkahnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta jika ternyata dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. "Kita akan gugat. Kita akan naik banding kan. Kira kan sudah bangun sistem. pengadilan untuk putusan bisa satu atau dua tahun," tutup Ahok.