AHY Temui Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Minta Arahan soal Tugas Menteri ATR/BPN
AHY mengatakan, kedatangannya ke kantor Airlangga Hartarto untuk meminta arahan terkait tugas-tugas Kementerian ATR/BPN.
"Saya ingin sowan dengan Pak Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian," kata AHY.
AHY Temui Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Minta Arahan soal Tugas Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan digelar di kantor Kemenko Perekonomian.
AHY mengatakan, kedatangannya ke kantor Airlangga Hartarto untuk meminta arahan terkait tugas-tugas Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian.
"Saya ingin sowan dengan Pak Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian. Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, selama ini juga sudah sangat dekat namanya juga sesama ketum parpol, apalagi kami dalam satu koalisi," kata AHY, Senin (26/2).
Putra Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menegaskan komitmennya untuk menyukseskan berbagai program investasi hingga pembangunan infrastruktur.
"Kita ingin sukseskan investasi dan pembangunan infrastruktur di berbagai bidang yang membutuhkan kesiapan lahan, kepastian hukum, dan juga iklim yang sehat, dan tentunya di bawah koordinasi menko ekonomi saya, dan yang lain ingin menjadi bagian sukses dari usaha besar ini,"
ucap AHY.
merdeka.com
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
AHY menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam).
Perlu diketahui, tugas dan fungsi Menteri ATR dan BPN tertuang dalam Peraturan Presiden yang berbeda.
Tugas dan fungsi AHY sebagai Menteri ATR diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian dan Agraria dan Tata Usaha (ATR).
Di Pasal 4, ATR memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sedangkan untuk tugas dan fungsi BPN, diatur dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Dalam Pasal 2, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.