AirAsia ikuti penyelidikan Kemenhub soal izin Surabaya-Singapura
"Akan mengikuti tahapan," kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko
Kementerian Perhubungan membekukan sementara maskapai penerbangan AirAsia Rute Surabaya-Singapura sejak Jumat (2/1) kemarin. Selama pembekuan tersebut dilakukan beberapa evaluasi salah satunya kemungkinan dicabutnya izin operasional maskapai tersebut.
Menanggapi itu, Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan akan mengikuti proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kemenhub tersebut.
"Akan mengikuti tahapan. Karena evaluasi sedang berjalan saya tidak akan mengeluarkan statetmen sampai keluar hasil evaluasi tersebut," kata Sunu di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/1).
Seperti diketahui Kemenhub tengah melakukan penyelidikan dengan membekukan sementara rute penerbangan maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura karena penerbangan yang dilakukan pada minggu (28/12) atau tepat hilang kontaknya pesawat tersebut di perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah, diduga tak berizin.
Dugaan penerbangan hari itu tak berizin seperti tertulis dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya - Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun pada pada kenyataannya, pesawat yang mengangkut 155 penumpang dan tujuh awak kabin ini melakukan penerbangan hari Rabu, Jumat dan Minggu.
Namun dalam penerbangan di hari tersebut, pesawat dengan jenis penerbangan QZ8501 itu tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Sehingga Kementerian Perhubungan menilai penerbangan hari itu masuk dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku.