Akhir Skenario Sambo, Putri Candrawathi Tak Dilecehkan tapi Sakit Hati dengan Yosua
Dari sidang maraton yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022 hingga berakhir 15 Februari 2023 itu terungkap fakta bahwa tak ada pelecehan dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan seksual itu selama ini menjadi dalih Ferdy Sambo Cs merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
Drama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Masing-masing lima terdakwa telah dijatuhi hukuman.
Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dan Kuat Maruf serta Ricky Rizal alias Bripka RR yang divonis 15 dan 13 tahun penjara. Empat terdakwa mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara JPU.
Dari sidang maraton yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022 hingga berakhir 15 Februari 2023 itu terungkap fakta bahwa tak ada pelecehan dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan seksual itu selama ini menjadi dalih Ferdy Sambo Cs merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
Kesimpulan Majelis Hakim
Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan fakta persidangan tak ditemukan bukti menunjukkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, bila merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, pelecehan seksual terjadi berkaitan dengan relasi kuasa. Sementara pada kasus Brigadir J, sangat kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual. Sebab, Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual merupakan istri dari bos Brigadir J. Ini menunjukkan, Putri lebih dominan daripada Brigadir J yang berstatus ajudan.
Selain itu, Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian tidak ada rekam medis yang bisa membuktikan Putri diperkosa Brigadir J.
Di sisi lain menurut Wahyu, tidak masuk akal Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual masih bertemu dengan Brigadir J. Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijelaskan Putri Candrawathi masih mencari keberadaan Brigadi J di Magelang.
Tindakan Putri Candrawathi memanggil dan menemui Brigadir J ke kamarnya dinilai Wahyu terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Menurut Wahyu, memerlukan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata Wahyu saat membacakan kesimpulan berkas vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis halim menilai motif pembunuhan Brigadir J lebih didasarkan sikap korban yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi. Setelah itu memunculkan pertemuan pikiran atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dengan terdakwa lain untuk menyingkirkan Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut, kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," kata Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Namun empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, sehingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap.
(mdk/gil)