Aksi doa bersama akan digelar di 7 kabupaten dan kota di Jateng
Aksi doa bersama akan digelar di 7 kabupaten kota di Jateng. Doa bersama akan digelar tanggal 2 Desember.
Di wilayah Jateng terdapat tujuh kabupaten/kota yang menggelar aksi tanggal 2 Desember. Tujuh kabupaten/kota itu adalah Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas dan Kota Surakarta.
"Tidak ada demonstrasi, tapi doa bersama. Di Jawa Tengah ada tujuh kabupaten atau kota mengadakan aksi damai bela Islam (jilid) III," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/12).
Djarod mengaku pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk pengamanan kegiatan tersebut. Di antaranya melaksanakan gelar pasukan gabungan, memberikan berbagai imbauan dan pendekatan persuasif. "Supaya tidak terhasut isu yang bisa menjadi provokasi memecah persatuan dan kesatuan," akunya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan pihaknya mengerahkan 2/3 total kekuatan personel untuk mengamankan kegiatan tersebut, yang juga di-backup TNI masing-masing satu kompi pasukan di tiap-tiap wilayah eks karesidenan di Jawa Tengah.
Condro menegaskan saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di tujuh kabupaten/kota, polisi tidak akan menggunakan senjata api.
"Tidak ada senjata (api) yang digunakan. Pelaksanaan kegiatan harus tetap menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.
Sebelumnya, Condro juga telah mengeluarkan maklumat Kapolda Jawa Tengah bernomor Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum/Unjuk Rasa/Demonstrasi. Dalam maklumat itu, Condro menjelaskan pelaksanaan dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Peserta dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana diatur Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951.