Aktivis HAM akan gugat MA soal pengurangan hukuman Pollycarpus
Bila terbukti kongkalikong pada pengabulan PK Pollycarpus, para aktivis juga akan melaporkan ke KY.
Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam menilai, mestinya PK yang diajukan Pollycarpus, tersangka pembunuhan Munir, ditambahkan untuk masa hukumannya, bukan malah diturunkan. Menurut Choirul, selama proses pengadilan Pollycarpus tidak menunjukkan itikad baik, bekerja sama dengan pengadilan untuk mengungkap kasus Munir.
"Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara atas pemalsuan surat tugas. Kemudian dia melakukan Kasasi dan dikabulkan menjadi dua tahun penjara, sedangkan perencanaan pembunuhan diabaikan. Maka Kejaksaan melakukan PK dan kabulkan menjadi 20 tahun," kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi 19, Jakarta, Senin (7/10).
Lebih lanjut Choirul menjelaskan muasal 20 tahun putusan untuk Pollycarpus. Pada 2008 Kejaksaan Agung melakukan PK atas hukuman dua tahun yang diberikan kepada Pollycarpus, dan PK itu dikabulkan oleh MA.
"Pada Januari 2008, diputuskan 20 tahun penjara untuk Pollycarpus dari PK itu. Ada 3 hakim yang meminta minta 20 tahun. Sedangkan dua hakim lainnya meminta 14 tahun. Alasan 20 tahun, dalam proses pengadilan Pollycarpus tidak mau bekerja sama, maka atas rasionalitas itu diberikan tambahan 6 tahun penjara. Dia merugikan kepentingan luas, dan tidak pernah berkontribusi positif dalam semua proses hukum yang dijalani," kata Choirul.
Dengan diterima PK yang diajukan Pollycarpus oleh Mahkamah Agung menjadi 14 tahun, menurut Choirul, penuh dengan kejanggalan. Menurut Choirul, pihaknya dari Kasum Munir akan menelusuri proses dikabulkannya PK di atas PK yang dikabulkan Mahkamah Agung.
"Kami akan menelusuri proses itu di MA seperti apa. Kalau ada kongkalikong, akan laporkan kami laporkan ke KY. Kami juga akan gugat MA kalau memang melakukan pelanggaran dan mencederai hukum. Kami juga akan segera menyurati MA dan melakukan PK atas Muchdi Pr," ujar Choirul.
Adapun perjalanan (Route Map) kasus Munir adalah sebagai berikut:
7 September 2004: Munir tewas di atas pesawat Garuda Indonesia
11 Maret 2005: Pollycarpus ditangkap atas dugaan pembunuhan Munir
20 Desember 2005: Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
3 Oktober 2006: Putusan kasasi MA memvonis Pollycarpus hanya 2 tahun penjara
25 Desember 2006: Pollycarpus bebas setelah mendapat remisi keagamaan
13 April 2007: Rohaini Aini dan Indra Setiawan ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembunuhan Munir
25 Januari 2008: MA mengabulkan PK terhadap Pollycarpus dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun
12 Februari 2008: Rohaini Aini mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
19 Juni 2008: Muchdi PR ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembunuhan Munir
31 Desember 2008: Muchdi PR diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
1 Januari 2009: MA mengabulkan Kasai JPU dan memvonis Rohaini Aini dengan hukuman 1 tahun penjara
15 Juni 2009: MA memutus perkara kasasi Muchdi dengan putusan tidak diterima (NO)
17 Agustus 2010: Pollycarpus mendapat remisi 7 bulan 10 hari
Juni 2011: Pollycarpus mengajukan PK
17 Agustus 2011: Pollycarpus mendapatkan remisi 9 bulan
26 Juli 2013: Dewan HAM PBB mengeluarkan rekomendasi untuk kasus Munir, agar dalam setahun kasus Munir harus selesai
2 Oktober 2013: MA Mengabulkan PK Pollycarpus dengan memangkas masa hukuman dari 20 tahun menjadi 14 tahun.