Aktivis: Promosi Perkawinan Anak oleh Aisha Wedding Harus Ditindak
"Kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan, dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan nyata,"
Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak meyakini promosi perkawinan anak yang dilakukan penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding harus diusut dan ditindak tegas. Sebab melawan hukum dan merupakan kejahatan terhadap anak dan perempuan.
"Kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan, dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan nyata," kata Senior on Independent Expert, Human Rights and Gender R. Valentina Sagala dalam pernyataan sikap gerakan tersebut melalui konferensi pers virtual, Jakarta dilansir Antara, Kamis (11/2).
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
Valentina meyakini bahwa upaya promosi yang dilakukan oleh Aisha Wedding dalam situs resminya di www.aishaweddings.com dan beberapa akun media sosialnya di Facebook dan Twitter, yang mempromosikan usia ideal bagi perempuan untuk kawin, yaitu di usia 12-21 tahun, menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anaknya, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami merupakan tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan serta tindakan yang melawan hukum.
Untuk itu, perlu tindakan tegas dari pemerintah dan mengambil langkah nyata untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh pemilik, pembuat dan pengelola www.aishaweddings.com dinilai membahayakan kehidupan perempuan dan anak. Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
Mereka juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosikan perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
Kemudian, desakan juga ditujukan kepada dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online agar turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
Berikutnya, Valentina juga mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa, selain juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah agar menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
Selanjutnya, Kementerian Sosial juga didesak untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya dalam jenis bantuan sosial.
Selain itu, dia juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
"Kami Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak akan terus melakukan kampanye dan advokasi penghapusan perkawinan anak dan melakukan pemantauan terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menghapuskan perkawinan anak," kata Valentina.
Dia mengatakan bahwa desakan tersebut juga diikuti dengan pelaporan situs www.Aishawedding kepada kepolisian agar upaya-upaya promosi perkawinan anak dapat segera dihentikan.
Baca juga:
Misteri Keberadaan Aisha Weddings di Dunia Nyata dan Dunia Maya
Buntut Ajakan Nikah Muda di Medsos, Aisha Weddings Dipolisikan
Warga Duren Sawit Gelar Resepsi Pernikahan di Depo Pengolahan Sampah
Gelar Pesta Pernikahan di 2021 Belum Aman dari Covid-19
Selama PSBB, Polres Lebak Larang Hajatan Nikahan