Algojo keliru hingga baju berlapis warnai proses hukuman cambuk
Sayang masih banyak celah dalam penerapan Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh membutuhkan seorang algojo. Namun, ternyata tidak mudah buat melaksanakan tugas itu.
Bahkan, hari ini, seorang algojo hukuman cambuk berkali-kali diingatkan. Rupanya dia dianggap keliru saat melaksanakan hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamren mengatakan, pelaksanaan hukuman sengaja dihentikan karena ada di antara algojo salah menempatkan posisi tangan. Pelaksanaan hukuman cambuk ini berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (1/3).
"Benar, tadi memang ada algojo yang sedikit salah, makanya kita tegur," kata Husni Thamren usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Menurut Husni, sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, cara mencambuk sudah diatur. Tangan algojo mesti lurus dan sejajar dengan badan. Tidak dibenarkan mengambil ancang-ancang, atau tangan melawati tubuh algojo. Algojo dilarang memasang kuda-kuda saat mencambuk.
"Karena tadi ada algojo yang membengkokkan tangan, makanya kita tegur," ujar Husni.
Ketika dikonfirmasi soal aturan dalam Qanun Hukum Jinayat dibolehkan mencambuk sekuat tenaga algojo, Husni menyangkalnya. Menurut dia tata cara mencambuk masih tetap seperti qanun sebelumnya.
"Tidak benar itu. Masih seperti dulu, enggak boleh sekuat tenaga. Seperti diatur dalam qanun. Semua proses hukum cambuk sudah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," ucap Husni.
Dari pantauan merdeka.com, saat proses cambuk, ada di antara terpidana memakai baju berlapis. Bahkan ada yang terlihat mengenakan baju tiga lapis, termasuk baju putih yang dikenakan saat cambuk.
Mengenai hal itu, Husni menyebutkan memang belum ada aturan terkait hal itu. Kendati demikian, dia berjanji tetap memeriksa terpidana sebelum dilakukan proses cambuk. Jika ada yang menggunakan baju berlapis, petugas akan meminta supaya dilepas.
"Tetapi tetap kita akan periksa, meskipun belum ada aturan hukumnya," lanjut Husni.