Anak-Anak Belum Divaksinasi Dilarang Masuk Tempat Wisata di Semarang
Pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang status PPKM-nya telah turun ke Level 3.
Pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang status PPKM-nya telah turun ke Level 3.
"Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/8).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Ndalem Priyosuhartan pernah dijadikan tempat isolasi covid-19? Bangunan itu memiliki banyak koleksi barang antik.
Dalam peraturan wali kota, kata dia, tidak diatur mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan.
Ia menjelaskan bukti vaksinasi Covid-19 ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan disesuaikan dengan data di KTP.
Aturan itu, lanjut dia, juga berlaku bagi bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan.
Selain wajib vaksinasi, ia menuturkan jumlah pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kepada para pengunjung tempat wisata dan hiburan, kata dia, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak memunculkan klaster Covid-19.
Ia menambahkan sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Stok Vaksin Covid-19 di Medan Tinggal 20 Ribuan Dosis
Vaksin Covid-19 Moderna untuk Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Umum
Sejumlah Warga di Pasar Wosi Papua Barat Ikuti Vaksinasi Covid-19
Bantu Kelancaran Vaksinasi, BUMN PT PP Serahkan 30 Vaccine Carrier ke Jawa Barat
Hari Ini, Indonesia Kembali Kedatangan 5.567.500 Dosis Vaksin Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks, Informasi Sebut Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Indonesia