Ancam penggal kepala Gubernur Bali, 3 warga menyerahkan diri
Ketiganya menyerahkan diri terkait spanduk bertuliskan 'Penggal Kepala Mangku P' saat demo tolak reklamasi teluk Benoa.
Tiga warga Desa Sidakarya, Denpasar, menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Bali untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Ketiganya menyerahkan diri terkait spanduk bertuliskan 'Penggal Kepala Mangku P'.
Ketiga orang tersebut I Made Adi Jaya Nata (25), I Kadek Murdana (25), dan I Wayan Saniasa (22) yang diantar langsung oleh tokoh masyarakat setempat didampingi pengacaranya.
"Kami datang ke polda untuk mengantarkan warga kami untuk dimintai keterangan terkait pemasangan spanduk," kata Kelian Banjar (Kepala Dusun) Desa Sidakarya, Wayan Narta, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/3)
Dengan mengenakan pakaian adat, mereka kemudian memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dimintai keterangannya terkait spanduk yang dinilai provokatif berisi ancaman pemenggalan kepala orang nomor satu di Pulau Dewata terkait penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Sebelum mendatangi polisi, ketiganya melakukan persembahyangan di Pura Pusering Jagad di desa setempat. Sementara itu pengacara ketiganya, I Wayan Gendo Suardana menyatakan bahwa sebelumnya polisi berniat akan menangkap ketiganya pada Kamis (27/2).
Namun pihaknya telah melakukan negosiasi dengan penyidik karena mereka akan datang sendiri pada Senin untuk diperiksa.
"Mereka semua kooperatif dan ini komitmen tidak akan melarikan diri," katanya.
Sedangkan terkait status ketiganya, pihaknya belum bisa menyatakannya lebih lanjut karena menunggu hasil pemeriksaan.
"Kita lihat saja nanti," ucapnya.
Sebelumnya pada Rabu (26/2) sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kantor gubernur di Renon. Dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk penolakan reklamasi yang berisi ancaman dengan tulisan yang dinilai provokatif di ujung barat kantor gubernur setempat.
Polisi sendiri melalui keterangan pers Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi telah menetapkan satu orang tersangka yakni IWT yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran spanduk yang dinilai provokatif itu.
Ia dijerat pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kalau sudah tersangka tentu sudah ada unsur lain yang meyakinkan penyidik. Bisa juga dia memasang, bisa juga menulis langsung atau turut serta. Yang jelas dia (IWT) sangat mengetahui," kata Hariadi.
Baca juga:
Guru Besar Udayana: Pariwisata hancurkan subak di Bali
Ini turis Jepang yang selamat saat tenggelam diving di laut Bali
Cemburu, kakek di Bali bunuh istri dengan linggis
Penemuan mayat turis Jepang, warga beri sajen di Pantai Semawang
10 Pulau teratas di Asia, Bali urutan ke-2
-
Siapa yang memukau dengan kecantikan alaminya di Bali? Saat liburan di Bali, Prilly Latuconsina memukau dengan kecantikan alaminya dalam beberapa foto terbaru di Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Zahwa di Bali? Di sana, Zahwa terlihat sangat menikmati berbagai kegiatan.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Bagaimana Presiden Jokowi terbang menuju Bali? Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 13.15 WIB.