Ancam tembak Jokowi, pemuda yang ditangkap polisi mengaku hanya bercanda
Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.
Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi anak-anak ini bercanda lucu-lucuan tapi dia tidak tahu efeknya di sana dan kemudian akhirnya polisi juga bisa mengetahui siapa dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5) malam.
Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.
"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa 'kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi'. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia," kata Argo.
Sementara itu, Argo menjelaskan pelaku telah menyesali perbuatannya dan mengaku tak membenci mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kemudian bahwa yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya dan dia tidak bermaksud untuk menghujat Bapak Presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan temen-temennya untuk berlomba itu," kata Argo.
Argo menjelaskan video tersebut telah dibuat sekitar tiga bulan lalu. Sebelumnya, Kepolisian akhirnya menangkap pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, Instagram. Pelaku berinisial S, tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Barat.
"Anggota ke rumahnya, di rumahnya di Jakarta Barat, kembangan (menjemput)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5) malam.
Saat ditangkap, pria itu mengakui perbuatannya. Sehingga, S dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi keluarga karena pelaku masih berumur 16 tahun.
"Dateng jam 5 an, bawa kendaraan juga. (Dampingi keluarga) iya, kan di bawah umur," ujarnya.
Baca juga:
Polisi tangkap pria penghina Jokowi di Instagram
Kapolda Metro perintahkan anak buahnya cari pria yang hina Jokowi di Instagram
Dianggap anti-Pancasila, Guru besar Undip merasa ditunggangi
Saksi sebut cuitan Ahmad Dhani turunkan elektabilitas Ahok di Pilgub DKI
Hakim berang saat pendukung Ahmad Dhani berisik dalam sidang
4 Jurus jitu pemerintah hindari PNS dari paham radikalisme