Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN
Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Bagaimana Gibran merespon pertanyaan mengenai usulan Jokowi? 'Saya belum bisa menanggapi,' kata Gibran berkilah. Demikian juga saat ditanyakan apakah isu tersebut sekadar usulan atau hanya wacana, Gibran meminta awak media untuk bertanya kepada yang mengusulkan.'Silakan bertanya pada yang mengusulkan ya. Makasih,' tutup dia.
-
Apa tanggapan Gibran terkait usulan Jokowi sebagai pemimpin koalisi? 'Nggak ada, belum ada pembicaraan seperti itu.' Wali Kota Solo yang juga anak pertama Presiden Jokowi itu mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena memang belum ada pembicaraan terkait usulan itu.
-
Bagaimana Gibran digugat? Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
-
Apa tanggapan Ganjar soal ajakan rangkulan Gibran? Merespons ajakan itu, Ganjar Pranowo mengaku secara personal ketika kompetisi selesai semuanya adalah teman. Sementara untuk gugatan terhadap hasil proses pemilu adalah sikap dalam pertandingan.'Kalau siapa melaporkan apa sekaligus biarkan itu berproses sendiri. Kalau soal rangkul-rangkulan kita ini berteman semua. Toh para kandidat ini anak-anak bangsa. Kalau ibarat sebuah pertandingan ada saat mulai, ada saat akhir,' kata Ganjar saat jumpa pers, Kamis (21/3).
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Kenapa Gibran enggan menanggapi soal Jokowi sebagai pemimpin koalisi? Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal pemimpin koalisi besar Prabowo-Gibran. Dia menilai usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
"Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menerangkan, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Sehingga, ia belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.
"Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari kepada wartawan, Senin (15/1).
Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu. Menurutnya, PTUN bisa menilai apakah gugatan itu murni terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujarnya.