VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Sidang gugatan perdata Rp5.246 triliun yang diajukan Rizieq Shihab dkk kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), sedangkan Jokowi diwakili tim hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sidang pemeriksaan legal standing atau surat kuasa dari para pihak terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena adanya protes dari tim hukum TAMAK.
Mereka keberatan karena yang hadir Tim Hukum Kemensetneg, padahal gugatan dilayangkan ke Jokowi sebagai personal, bukan terkait jabatan sebagai Presiden.
Selain Rizieq dan enam penggugat lain, yakni eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Dalam petitumnya, Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya. Serta menyatakan Tergugat melanggar hukum.
Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode 2014 hingga 2024.
Staf Khusus(Stafsus) Presiden, Dini Purwono mengatakan, selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Menurutnya, biarkan publik yang menilai kinerja serta pengabdian yang dilakukan Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.