Andi Mallarangeng hirup udara bebas
Andi Mallarangeng hirup udara bebas. Andi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng resmi menghirup udara bebas. Andi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Andi Alfian Malarangeng, hari ini Jumat 21 April 2017 Pukul 16.00 WIB setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Syarpani kepada wartawan, Jumat (21/4).
Dia menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.
Mantan Politikus Demokrat ini terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.