Anggap tak ngerti hukum, Ahmad Dhani batal laporkan relawan Jokowi
"Jadi pesan saya kepada Projo dan laskar-laskar lain Jokowi, belajar hukum lagi lah," kata Ahmad Dhani.
Musisi Ahmad Dhani akhirnya mengurungkan niatnya untuk melapor balik Relawan Pro Jokowi (Projo) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dirinya menilai, apa yang telah dilakukan Projo tidaklah mengerti hukum, dan tidak perlu untuk diladeni.
"Ya namanya juga enggak ngerti hukum. Enggak usah diomongin lah. Soalnya enggak ngerti hukum Projo itu," kata Dhani di depan SPKT Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11) sore.
Menurut pentolan Repulik Cinta (RC) tersebut mengatakan, sebaiknya Projo lebih dulu mempelajari lebih dalam soal delik aduan, sebelum melakukan upaya hukum. Sebab, dalam kasus tersebut, Projo tidak mempunyai kemampuan apapun untuk menjeratnya ke ranah hukum.
"Jadi pesan saya kepada Projo dan laskar-laskar lain Jokowi, belajar hukum lagi lah," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ramdan Alamsyah menambahkan, Projo malah seakan telah melakukan tindakan yang terindikasi black campaign atau kampanye hitam. Pasalnya, saat ini kliennya sedang dalam status Calon Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat.
"Melihat statement daripada Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya (Awi Setiyono), jelas dan itu juga ada di media. Yang berhak melaporkan Pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302, kalau enggak salah tahun 2006 ya, yang berhak melaporkan itu Presidennya sendiri," kata Ramdan.
"Kemudian saya minta kepada pihak-pihak jangan kemudian memblack campaign, seolah-olah Ahmad Dhani (akan) dipenjara dan sebagainya. Kenapa? Karena ini juga akan berefek di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga nantinya akan menjadi resah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (ProJo) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Senin (7/11). Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.