Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi
Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Sidang penuntutan terhadap Hajidin (48) harus ditunda karena tuntutan jaksa belum siap. Terdakwa diduga menjadi korban salah tangkap kasus perampokan disertai perkosaan setelah pelaku sebenarnya memberikan kesaksian di persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang diketuai Guntoro Eka Sakti menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri OKI.
Kepala Seksi Intel Kejari OKI Alex Akbar mengatakan, jaksa masih menyusun berkas tuntutan dan selanjutnya dilakukan penelitian sehingga menjadi pertimbangan hakim memutus perkara. Pihaknya tak ingin gegabah menuntut terdakwa apalagi mendengar kesaksian mencengangkan warga yang mengaku sebagai pelaku perampokan dan membantah keterlibatan terdakwa.
"Surat tuntutan masih dalam proses, kami harapkan tuntutannya benar-benar sangat baik," ungkap Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar, Selasa (6/8).
Alex menjelaskan, meski ada kesaksian dari terduga pelaku, sejauh ini KPU masih berpegang teguh pada dakwaan mereka yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan perdana. Dugaan itu semakin kuat setelah JPU menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pasangan suami korban.
"Kita miliki keterangan saksi, saksi korban ada tiga orang dan saksi pemain gaplek, saksi keamanan dari perusahaan tebu, dan sidik jari dari pisau yang ditemukan di rumah korban yang identik dengan sidik jari terdakwa," kata Alex.
Kuasa hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari mengaku telah menyurati presiden Joko Widodo guna meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, kasus yang menjerat Hajidin telah melukai sistem penegakan hukum yang ada di Indonesia karena Hajidin diyakini tak bersalah tetapi harus menanggung beban hukum yang tidak dilakukannya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menkopolhukam, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Kepala Kejaksaan Agung.
"Kami menyurati presiden Jokowi meminta persidangan ini diawasi sekaligus klien kami dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang ada," kata Anto.
"Kami minta betul adanya pengawasan terhadap proses hukum yang berlangsung. Sebab saksi kami telah menyatakan bahwa terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokam yang ada," sambung Anto.
Anto mengatakan, kliennya terancam dijatuhi hukuman pidana karena perbuatan hukum yang dilakukan orang lain. Dirinya meyakini kliennya menjadi korban salah tangkap dari hasil penyidikan aparat kepolisian yang dinilai asal-asalan.
Adapun pelaku perampokan bernama Sutekno yang sebelumnya telah mengaku di muka sidang saat dihadirkan sebagai saksi turut diminta untuk dilindungi. Pihaknya khawatir kesaksian saksi mahkota dapat menimbulkan intervensi dari pihak-pihak yang dirugikan dengan kehadirannya di dalam sidang.
"Kami juga bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa mendampingi dan menjaga keselamatan dari Sutekno," kata Anto.