Mirip Kasus Vina, Pria Diduga Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan hingga Olah TKP Ulang Meski Sudah Disidang
Dugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.
Dugaan salah tangkap terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang terdakwa kasus perampokan harus diserahkan ke pihak kepolisian kembali usai terdakwa lain memberikan kesaksian di persidangan. Terdakwa yang diduga menjadi korban salah tangkap adalah Hajidin (46), warga OKI.
Dugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI, Selasa (30/7).
Dia menyebut terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan satu keluarga di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI, pada 1 Januari 2024 pukul 02.30 WIB.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Sutekno membantah bahwa terdakwa Hajidin adalah komplotannya dan ikut dalam perampokan. Sehari usai memberikan kesaksian, terdakwa Sutekno diserahkan ke Polres OKI untuk melakukan olah TKP dan reka ulang.
Penasihat hukum terdakwa Hajidin dan Sutekno, Anto Astari menjelaskan, pengakuan Sutekno menjadi bukti kuat dan meyakinkan bahwa terdakwa Hajidin bukan pelaku perampokan. Apalagi sejak ditangkap, lalu dijadikan tersangka oleh polisi hingga disidang, Hajidin tidak pernah mengakui perbuatan itu.
Pengakuan tersangka Sutekno itu lantaran merasa bersalah yang kerap menyelimutinya dan ingin bertaubat. Dia tidak ingin orang yang tidak terlibat turut dihukum sepertinya.
"Terdakwa utama dan saksi kunci nyatakan di persidangan bahwa terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan," ungkap penasihat hukum kedua terdakwa Anto Astari, Kamis (1/8).
Anto menyebut tuduhan polisi dan jaksa terhadap keterlibatan terdakwa Hajidin hanya berdasarkan pengakuan korban yang melihat kemiripan wajahnya dengan pelaku lainnya. Selain itu, ada juga kesamaan sidik jari yang didapat di TKP dengan Hajidin.
"Ternyata bantahan keterlibatan Hajidin juga diungkap oleh Suryo, pelaku komplotan Sutekno yang ditangkap Polres OKU Timur dalam kasus lain. Suryo bilang Hajidin tidak ikut merampok dan tidak masuk dalam komplotannya," kata Anto.
Atas kesaksian ini, Anto masih menunggu tuntutan jaksa apakah tetap mempertahankan dakwaan atau perubahan. Dia yakin ada proses salah tangkap yang dilakukan polisi terhadap Hajidin.
"Kami sudah laporkan penyidik ke Propam Polda Sumsel karena diduga telah melakukan salah tangkap. Kami minta aparat lebih profesional dalam bertugas dan hakim membebaskan klien kami," kata Anto.
Di persidangan, terdakwa Sutekno menceritakan aksi perampokan bersama tiga temannya, yakni Suryo, Hasbi, dan Ribut menggunakan senjata api rakitan dan pisau. Mereka menggunakan sepeda motor yang dititipkan di pos keamanan lalu jalan kaki ke rumah korban.
Hasbi dan Ribut mendobrak pintu rumah korban dan mengikat suami korban, Wagirin. Sementara, Sutikno dan Suryo mengikat istri korban, Ani.
Tak hanya itu, Suryo sempat mencabuli istri korban dan mengikat anak korban sambil meminta ditunjukkan tempat penyimpanan uang. Sementara tiga pelaku lain mengambil barang-barang dari warung korban, termasuk rokok dan handuk.
Kasi Pidum Kejari Kayuagung OKI Jodhi Atma Enchi menyebut pihaknya akan memverifikasi pengakuan terdakwa Sutekno dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Jaksa juga akan meminta keterangan saksi-saksi lain untuk membuktikan bahwa terdakwa Hajidin turut terlibat.
"Kami akan buktikan keterlibatan terdakwa Hajidin dengan beberapa alat bukti, seperti sidik jari dan keterangan saksi," kata Jodhi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian menyebut kasus ini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik. "Sedang dilakukan pendalaman," kata Hendi.