Tukang Sayur Terduga Korban Salah Tangkap di Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
Terdakwa kasus perampokan, Hajidin (48), dituntut delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IB Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Terdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan menuntut hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," ungkap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri OKI Rian Nugraha Dewantara, Selasa (13/8).
JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 3 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang berdampak pada korbannya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp45 juta.
"Selain itu saksi korban turut mengalami kerugian lain setelah mengalami trauma akibat ancaman kekerasan yang diterima," kata Rio.
Dalam memberikan tuntutan, Rio menyebut pihaknya berpegang pada bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam perampokan. Pertama keterangan saksi korban, keterangan saksi ahli, pola sidik jari yang identik, dan beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan terdakwa.
JPU juga menilai terdakwa tidak terbuka pada upaya pembuktian. Dari sinilah JPU memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dimana terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian materil dan immateril pada korban.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah terlibat permasalahan hukum," kata Rio.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hajidin Anto Astari menyebut akan segera menyusun pledoi atau nota pembelaan pada Selasa pekan depan. Pledoi dimaksudkan agar hakim membebaskan kliennya.
"Kami ingin hakim memberikan vonis bebas karena klien kami tidak bersalah," kata Anto.
Diketahui, Hajidin (47) menjadi terdakwa kasus perampokan disertai perkosaan terhadap pasangan suami istri di OKI. Belakangan Hajidin menjadi korban salah tangkap oleh polisi.
Hal itu terungkap setelah perampok sebenarnya, Sutikno (38), nekat mendatangi persidangan dan memberikan kesaksian di muka pengadilan. Sutikno bersaksi bahwa Hajidin bukan pelaku perampokan dan tidak masuk dalam komplotannya, bahkan ia tak mengenalnya sama sekali.
Hajidin sehari-hari mencari nafkah sebagai penjual sayur yang tinggal di Belitang, Bendungan Komering (BK) 9, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel. Dia ditangkap polisi empat hari setelah perampokan terhadap korban di Mesuji Makmur, OKI, terjadi pada 1 Januari 2024.
Istri Hajidin, Siti Aminah (40), menceritakan kronologi penangkapan terhadap suaminya oleh polisi. Dia diminta pulang saat membantu tetangga menggelar hajatan karena ada rombongan polisi datang ke rumahnya mengendarai enam mobil.
Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas membawa jaket, celana, tas sayur dan KTP milik suaminya. Hal itu membuat Aminah bingung apa yang terjadi sehingga menanyakan kepada polisi.
Petugas menyebut suaminya sedang di Polres OKI karena terlibat dalam kasus perampokan empat hari sebelumnya. Aminah dan keluarga pun menjenguk suaminya di sel tahanan.
Dari penuturan, suaminya awalnya diminta temannya menemani untuk menagih utang dengan janji diberi upah. Lantaran dagangan lagi sepi, Hajidin pun bersedia dan membawa motor untuk menemui temannya itu.
Di perjalanan, Hajidin dicegat dan dipaksa masuk ke mobil polisi lalu dibawa ke kantor. Hajidin bingung saat petugas menuduhnya menjadi salah satu perampok.
Selama proses hukum berjalan, Aminah mengaku telah berupaya mencari keadilan agar suaminya bebas dari jeratan hukum. Namun, suaminya malah duduk di pesakitan sebagai tersangka.
Kabar baik akhirnya mulai ada setelah Sutikno, perampok sebenarnya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kayuagung OKI, Selasa (30/7). Kesaksiannya sempat membuat JPU dan hakim dalam ruang sidang kaget bukan main.