Terdakwa Perampokan Diduga Salah Tangkap: Istri Ungkap Penangkapan Suaminya, Polisi Yakin Sesuai Olah TKP
Hajidin (47) menjadi terdakwa kasus perampokan disertai perkosaan terhadap pasangan suami istri di Ogan Komering Ilir (OKI),
Hajidin (47) menjadi terdakwa kasus perampokan disertai perkosaan terhadap pasangan suami istri di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Belakangan Hajidin diduga korban salah tangkap oleh polisi.
Hal itu terungkap setelah perampok sebenarnya, Sutikno (38), nekat mendatangi persidangan dan memberikan kesaksian di muka pengadilan. Sutikno bersaksi bahwa Hajidin bukan pelaku perampokan dan tidak masuk dalam komplotannya, bahkan ia tak mengenalnya sama sekali.
Hajidin sehari-hari mencari nafkah sebagai penjual sayur yang tinggal di Belitang, Bendungan Komering (BK) 9, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel. Dia ditangkap polisi empat hari setelah kasus perampokan terhadap korban di Mesuji Makmur, OKI, terjadi pada 1 Januari 2024.
Istri Hajidin, Siti Aminah (40), menceritakan kronologi penangkapan terhadap suaminya oleh polisi. Saat itu, Aminah mulanya yang sedang membantu tetangga menggelar hajatan diminta pulang karena ada rombongan polisi datang ke rumahnya menumpangi enam mobil.
Sebelum menangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas membawa jaket, celana, tas sayur, dan KTP milik suaminya. Hal itu membuat Aminah bingung apa yang terjadi sehingga menanyakan kepada polisi.
Petugas menyebut suaminya sedang di Polres OKI karena terlibat dalam kasus perampokan empat hari sebelumnya. Aminah dan keluarga pun menjenguk suaminya di sel tahanan.
"Saya kaget kenapa suami saya ditangkap, saya tidak percaya suami saya merampok orang karena kerjaannya pedagang sayur," ungkap Siti Aminah, Jumat (2/8).
Dari penuturan, suaminya awalnya diminta temannya menemani untuk menagih utang dengan janji diberi upah. Lantaran dagangan lagi sepi, Hajidin bersedia dan membawa motor untuk menemui temannya itu.
Di perjalanan, Hajidin dicegat dan dipaksa masuk ke mobil polisi lalu dibawa ke kantor. Hajidin bingung saat petugas menuduhnya menjadi salah satu perampok.
"Sepertinya saat itu suami saya dijebak. Suami saya ngotot dan bersumpah tidak merampok, tapi tetap jadi tersangka," kata Aminah.
Selama proses hukum berjalan, Aminah mengaku telah berupaya mencari keadilan agar suaminya bebas dari jeratan hukum. Namun, suaminya malah duduk di pesakitan sebagai tersangka.
"Saya cari keadilan, tapi tidak membuahkan hasil," kata Aminah.
Kabar baik akhirnya mulai ada setelah Sutikno, perampok sebenarnya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kayuagung OKI, Selasa (30/7) kemarin. Kesaksian Sutikno sempat membuat JPU dan hakim dalam ruang sidang kaget bukan main.
"Alhamdulillah doa saya selama ini dikabulkan Allah, yang benar Allah tunjukkan. Saya berterima kasih kepada pak Sutikno yang mengakui dialah pelakunya, bukan suami saya," kata Aminah.
Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan, penangkapan Hajidin berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan korban yang mengenali pelaku saat malam perampokan. Sebab saat itu, para pelaku tanpa mengenakan penutup wajah.
"Penetapan tersangka sesuai tiga alat bukti dan surat hasil identifikasi dari senjata itu, yakni pisau terdapat sidik jari pelaku Hajidin. Ini sesuai keterangan saksi sehingga menjadi petunjuk," kata Hendrawan.
Kapolres menambahkan, saat penetapan tersangka dan pelimpahan berkas, pihak jaksa dari Kejari Kayuagung telah meneliti dan dinyatakan P21 atau lengkap sehingga digelar persidangan. Meski sampai kini Hajidin tak kunjung mengakui perbuatannya, namun alat bukti sudah cukup kuat dalam menjeratnya.
"Kita kan tidak mengejar pengakuan, terus kemudian berkas sudah teliti dan sudah diuji oleh JPU, kalau diuji P21 tahap dua, alat bukti sudah cukup. Kita sama-sama menunggu hasil sidang," kata Hendrawan.
Sutikno Langsung jadi Tersangka?
Usai memberikan kesaksian mengejutkan di pengadilan, Sutikno langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan.
Hal itu berdasarkan permintaan jaksa dalam rangka pendalaman.
Pemeriksaan pun dipimpin langsung Kapolres OKI AKBP Hendrawan.
Sutikno dimintai keterangan selama dua jam dan diperbolehkan pulang.
Keesokan harinya, Sutikno kembali diminta datang ke kantor polisi untuk melakukan olah TKP dan prarekonstruksi. Setelah gelaran itu selesai, Sutikno kembali pulang dan hanya dijadikan saksi.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengakui penyidik telah menggelar prarekonstruksi dan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran kesaksian Sutikno dalam ruang sidang. Hanya saja, penyidik masih kekurangan bukti untuk menetapkan Sutikno menjadi tersangka.
"Masih saksi, apalagi korban tidak mengenali Sutikno karena saat kejadian para pelaku tidak menggunakan penutup wajah," ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan, Jumat (2/8).
Hendrawan mengaku tak ingin gegabah dalam penetapan tersangka. Penyidik masih memerlukan pendalaman agar status dinaikkan memiliki bukti yang kuat.
"Kami masih mengejar BAP-nya, informasi-informasi lain juga dikejar," kata Hendrawan.