Anggota Brimob penganiaya murid Kak Seto jadi tersangka
Penetapan tersangka juga didukung oleh alat bukti rekaman CCTV.
Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan JS anggota Brimob Detasemen C Pelopor, Bengawan Solo, Grogol Sukoharjo sebagai tersangka kasus penganiayaan MA (14), siswa kelas 6 Home Shcooling milik Kak Seto Mulyadi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan JS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan. Selain JS pemeriksaan juga dilakukan kepada saksi-saksi dan juga korban.
"Hari ini secara resmi, JS kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujar Andy Rifai, Kamis (22/10).
Selain pemeriksaan, kata Andy, penetapan tersangka juga didukung oleh alat bukti oleh penyidik Reskrim. Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Ada 3 alat bukti lain yaitu hasil rekaman CCTV, pengakuan saksi dan visum dokter," jelasnya.
Andy juga berjanji bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap kasus. "Siapapun yang terbukti melanggar peraturan harus dihukum, semua akan kita proses normatif,” tandasnya.
Diketahui, JS dilaporkan ibu korban, Debora Kurniati, warga Perumahan Telukan Indah atas tindakan penganiayaan terhadap anaknya. Dari bukti rekaman cctv saat kejadian, sedikitnya JS melancarkan pukulan terhadap MA beberapa kali di rumah korban.