Angie pasang muka melas sehingga vonis di PN dan banding ringan
"Hakim juga manusia. Bisa saja terdakwa dalam pengadilan memelas dengan mimik sedih kepada hakim," kata Taufik.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding Angelina Patricia Pingkan Sondakh divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam putusan kasasi, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda uang Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina Sondakh dalam kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam keterangannya Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan kedua dikenai Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A undang-undang yang sama dalam putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 18 November 2013.
Menurut Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri perbedaan vonis itu bisa saja terjadi. Taufiq mengatakan, bisa saja hakim dalam pengadilan tingkat pertama dan kedua terpengaruh karena langsung bertemu dengan terdakwa.
"Itu bisa saja terjadi di pengadilan karena pertemuan langsung hakim dan terdakwa dalam kesaksiannya. Hakim juga manusia. Bisa saja terdakwa dalam pengadilan memelas dengan mimik sedih kepada hakim dan hakim bisa tersentuh hatinya. Kalau sudah tersentuh itu bisa saja ada unsur yang meringankan yang diberikan," kata Taufiq kepada merdeka.com di ruang kerjanya Lantai 4 Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Selain itu, Taufiq mengungkapkan, terjadinya perbedaan putusan itu bisa saja karena faktor tidak jelinya hakim tingkat pertama dan banding yang memvonis Angelina Sondakh. Hal lainnya ungkap Taufiq, juga faktor-faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan pengadilan dan persidangan.
"Bisa juga dalam vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua hanya itu yang terbukti. Hingga vonisnya menggunakan pasal 11 dan terdakwa dianggap pasif. Namun dalam majelis kasasi malah melihat terdakwa ini aktif yang memfasilitasi dan kasasi menggunakan pasal 12 A UU Tipikor, karena terdakwa aktif dalam perbuatannya," ungkap Taufiq.
Baca juga:
4 Anggota DPR ini dukung MA miskinkan Angie
Ruhut: Koruptor, Angie pantas dihukum 12 tahun penjara
Jokowi matangkan Perda Zonasi jelang proyek Giant Sea Wall
Angie diputus 12 tahun, Demokrat pertanyakan keadilan di MA
Demokrat dukung putusan MA terkait vonis kasasi Angie
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Apa yang Angelina Sondakh foto di bandara? Angelina mengambil foto luggage tag anaknya. Terlihat nama Keanu tertera di sana.
-
Bagaimana Angelina Sondakh mendapatkan penghasilan dari berjualan kue? 2 Artis cantik yang pernah berkecimpung di dunia politik ini mengungkapkan bahwa usahanya dalam menjual kue lapis hingga sambal buatannya mampu memberikan keuntungan yang signifikan.