Aris Budiman merasa tidak salah datang ke rapat Pansus Angket KPK
Dia mengaku, tidak mengetahui akan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Sebab sebelumnya, Aris menjelaskan, telah diperiksa oleh pengawas internal selama seminggu.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman tidak merasa bersalah karena datang ke rapat Pansus Angket pada Selasa (29/8) lalu. Kedatangannya ke DPR karena mendapatkan undangan dari legislatif.
Aris mengatakan, dirinya datang ke sana sebagai warga negara yang mendapatkan panggilan dari lembaga tinggi negara. Sehingga, dia merasa perlu untuk datang memenuhi undangan tersebut.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket KPK tidak bertentangan dengan hukum. Terlebih keberadaan Pansus Angket KPK sendiri tidak bertentangan dengan aturan.
"Ada yang mengajukan judisial review (terhadap pembentukan Pansus Angket KPK). Sehingga saya tetap ke sana (karena belum ada keputusan dari MK). Kecuali ada yang bilang di MK ilegal, ya saya ilegal (datang ke Pansus Angket KPK)," katanya di Polda metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Dia mengaku, tidak mengetahui akan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Sebab sebelumnya, Aris menjelaskan, telah diperiksa oleh pengawas internal selama seminggu.
"Kalau Berkaitan unsur pidana ini cukup berat. Pelanggaran berat di KPK seharusnya ke DPP, tetapi saya tidak tahu masalahnya apa? Pimpinan langsung mengambil alih. Langsung memberikan peringatan kedua. Dan itupun beberapa saat kemudian kan dibatalkan," tutupnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, saat ini Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) tengah menggelar sidang.
"Rapat sudah dilakukan dan rekomendasinya sudah disampaikan ke pimpinan. Yang kita lakukan rekomendasinya baru rapat tahap awal sebagai respon kondisi terkini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Kata Febri, dalam sidang itu anggota DPP akan melihat kembali apa langkah selanjutnya yang akan diberikan kepada Aris. Namun, sebelum keputusan, hal itu akan diklarifikasi langsung terhadap Aris.
"Sebelum keputusan diambil harus klarifikasi terlebih dahulu, proses pemeriksaan fakta-fakta perlu dicek kembali. Nanti akan dilihat mana fakta yang benar dan mana fakta yang tidak benar akan dirinci satu persatu," kata Febri.