Aturan Jam Malam akan Diberlakukan Selama PSBB di Pekanbaru
"Untuk penertiban warga yang akan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru,"
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru memberlakukan jam malam sejak hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (17/4) hari ini. Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan jam malam tersebut akan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
PSBB di Pekanbaru mulai diberlakukan sejak 17 April selama 14 hari ke depan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona karena Pekanbaru termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
"Untuk penertiban warga yang akan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru," kata M Noer dilansir Antara.
Dia mengakui aturan jam malam tersebut memang tidak disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru mengenai PSBB. Namun, aturan itu sudah disepakati dalam standar prosedur operasionalnya (SOP).
"Kalau malam lebih ketat, walau dalam Perwako (PSBB) tidak dibunyikan tapi dalam SOP dibunyikan pada jam 20 malam sampai jam lima pagi," terangnya.
Dia mengatakan belum bisa berkomentar mengenai evaluasi PSBB hari pertama karena masih terlalu dini untuk menanggapinya. Namun, dia berharap gugus tugas sebenarnya ingin menimbulkan kesadaran dari masyarakat tentang bahaya covid-19 ketimbang menjatuhkan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB.
Pihaknya juga akan mengevaluasi apakah 14 hari PSBB berhasil menekan penyebaran covid-19 atau tidak. Dan ada kemungkinan diperpanjang dengan pengetatan terhadap aktivitas tidak hanya di malam hari.
"Kalau perkembangan PSBB ini tak menurunkan perkembangan penularan virus, bisa jadi 14 hari ke depan PSBB akan diperketat jadi 24 jam," ujarnya.
Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai zona merah wabah Covid-19 di Riau. Dari total 26 kasus positif di Riau, 13 kasus di antaranya terjadi di Pekanbaru. Jumlah kematian akibat wabah itu mencapai tiga orang.
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Riau dr Indra Yovi Sp.P (K) menyatakan daerah penyebaran Covid-19 di Pekanbaru paling banyak di Kecamatan Tampan. Pasien ke-26 Riau yang berinisial HHH merupakan warga Kecamatan Tampan.
"Kecamatan Tampan jadi daerah paling banyak penderita positif Covid-19. Dari PSBB harus lebih ditingkatkan di zona merah yang lebih merah dari yang lain terutama di Pekanbaru," tandas Indra.
(mdk/ray)