Aturan Lengkap Bagi Wisatawan yang Datang ke Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ada dua pilihan ekstrem untuk pengendalian virus corona di Pulau Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ada dua pilihan ekstrem untuk pengendalian virus corona di Pulau Bali. Dia menyebutkan, beberapa negara seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia dan Australia memilih membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total atau lockdown.
"Situasi yang dihadapi saat ini, berada di antara dua pilihan sangat ekstrem. Yakni alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19," kata Koster di saat konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Bali, Rabu (22/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Bagaimana Presiden Jokowi terbang menuju Bali? Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 13.15 WIB.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
Dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun kedua. Pemprov memilih solusi kebijakan sendiri sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ektrim tersebut.
"Yait, mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19," imbuhnya.
Maka, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan.
Di antaranya bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali," jelasnya.
Dia menyampaikan, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR. Namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.
Ketentuan itu, dikuatkan oleh surat edaran tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.
"Kebijakan, yang dituangkan dalam Surat edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat sesuai arahan Pemerintah Pusat," ujarnya.
Ia menerangkan, Pemerintah Pusat memberi arahan bahwa Bali sebagai pintu gerbang destinasi pariwisata dunia harus diproteksi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, diharapkan Bali akan menjadi Provinsi pertama dalam mencapai tiga sasaran utama. Yaitu, terbebas Covid-19, pariwisata pulih, dan ekonomi kembali normal dan pariwisata Indonesia akan pulih bilamana pariwisata Bali terlebih dahulu pulih, mengingat Bali merupakan lokomotif pariwisata Indonesia.
Selain itu, SE Gubernur itu disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020.
"Bahkan, sebelumnya juga sudah direncanakan membuka wisatawan mancanegara pada tanggal 11 September 2020, namun belum memungkinkan karena pandemi Covid-19 di Bali dan di luar Bali masih sangat dinamis. Kebijakan dalam surat edaran ini merupakan keberlanjutan secara konsisten dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap pariwisata serta perekonomian Bali," terangnya.
Koster menjelaskan, kebijakan ini merupakan tahapan menuju pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, Saya mengajak semua pihak untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan mendalam, dengan melakukan introspeksi, berpikir tenang dan jernih, kesediaan berbenah, yang disertai kesabaran revolusioner secara kolektif, seraya terus membangun optimisme bangkitnya pariwisata dan ekonomi Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan," ujar Koster.
Koster menanggapi pro dan kontra di masyarakat soal SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi.
Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya kluster baru.
"Lebih dari 80 persen, wisatawan Nusantara (atau) domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah tersebut yang sangat berpotensi menularkan Covid-19," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, kunjungan wisatawan Nusantara ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021, sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali.
Maka, Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama dengan Polda Bali, Kodam IX Udayana, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Satgas Gotong Royong Desa Adat, serta Relawan Desa atau Kelurahan se-Bali, sedang terus berupaya keras menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya.
Baca juga:
Meski Ada Syarat Tes PCR, 11 Ribu Orang Sudah Tiba di Bandara Ngurah Rai
Cerita Pahit Pedagang Pernak Pernik di Kuta: Tutup 7 Bulan Karena Sepi Turis
Menko Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Perketat Aturan Masuk Bali
Basarnas Bali Siagakan 113 Personel Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021
Aturan ke Bali Dilonggarkan, Tes Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan