Ayah ajak kedua anaknya bunuh diri jalani sidang perdana
Ayah ajak kedua anaknya bunuh diri jalani sidang perdana. David nekat mengajak kedua anaknya bunuh diri usai dirinya ditinggal pergi istri.
David Nugroho, orang tua yang mengajak kedua anaknya bunuh diri mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/2). Jaksa Penuntut Umum Andita mendakwa David dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Warga Jomblang Perbalan, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang tersebut didakwa telah memberikan racun serangga kepada dua anaknya, ASN (7) dan RJ (2).
"ASN meninggal dunia dalam kejadian itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suranto tersebut.
Sementara terdakwa dan anaknya yang kedua berhasil ditolong setelah dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada November 2016. Andita menjelaskan upaya David mengakhiri hidupnya bersama kedua anaknya itu dilatarbelakangi permasalahan keluarga.
"Istri terdakwa pergi meninggalkan rumah," katanya.
Hasil visum rumah sakit menyatakan bahwa Aura Safia meninggal akibat keracunan insektisida. Atas dakwaan tersebut, terdakwa David Nugroho menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan. Sidang akan kembali digelar pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sumber Antara.