Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Satreskrim Polres Jember membantah lambat atau tidak serius menangani kasus dugaan kekerasan seksual menimpa seorang bocah TK berusia lima tahun. Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Sebelumnya, penanganan kasus ini dikeluhkan oleh orang tua korban. Sebab, sejak ada pelaporan polisi pada Januari 2024, polisi sebenarnya sudah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban pada bulan yang sama. Namun hingga delapan bulan berselang, belum ada hasil konkret berupa penetapan tersangka.
- Mahasiswa Dibacok di Jaktim, Ratusan Teman Korban Geruduk Permukiman Diduga Tempat Pelaku Sembunyi
- Pelajar SMK Tewas Terlentang di Ruang Tamu Rumahnya, Ada Luka Lebam di Wajah
- Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
- Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni Azis, selama delapan bulan perjalanan penanganan kasus, selalu ada perkembangan hasil. Namun Abid enggan membeberkan hasil perkembangannya.
"Selalu ada progres dari waktu ke waktu. Jadi tidak benar kalau kita mengabaikan," ujar Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember (07/09).
Abid juga menyebut sudah ada pergantian tim penyidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus ini. Namun, Abid enggan menjawab, apakah penyidik diganti karena lambat atau karena hal lain.
"Ada peralihan penyidik, itu jadi salah satu penyebabnya. Tapi kita tetap running kok," papar Abid.
Abid mengakui laporan polisi memang telah diterima Satreskrim Polres Jember pada Januari 2024 lalu. Saat itu juga sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan visum terhadap korban. Namun Abid enggan menjelaskan secara rinci, penyebab polisi belum menetapkan tersangka hingga delapan bulan lamanya.
"Kan ada saksi yang masih di luar kota. Tapi sudah kita jadwalkan dan sudah diperiksa," papar Abid.
Janji Gelar Perkara
Lebih lanjut, Polres Jember berjanji dalam waktu dua pekan lagi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Ya dalam waktu satu atau dua minggu lagi, kita akan gelar perkara. (Penetapan tersangka?) Iya, begitu," pungkas Abid.
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan dengan didampingi pendamping dari UPTD PPA Jember, menggelar jumpa pers.
Mereka mengeluhkan lambatnya Polisi dalam menangani kasus pencabulan yang dialami putrinya yang masih berusia 5 tahun saat kejadian.
Terduga pelaku yang merupakan mahasiswa berinisial I-O hingga kini masih berkeliaran bebas.
"Seperti diperlambat (penanganan perkaranya). Ya mereka (terduga pelaku) pakai pengacara. Kita bisa apa? " ujar ayah korban dengan nada pilu.
Terduga pelaku terhitung masih sepupu korban. Kasus kekerasan seksual terhadap bocah TK ini diduga terjadi di rumah nenek korban sekaligus nenek terduga pelaku.
"Anak saya sering main ke rumah utinya (neneknya). Orang tua pelaku juga tinggal di sana," papar ayah korban.
Kasus terungkap berawal kecurigaan orang tua korban karena buah hatinya mengeluh kesakitan pada organ vitalnya.