Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk agenda hari ini diketahui pembacaan replik atau jawaban penggugat dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Dalam sidang ini, semua dalil kuasa hukum Ricky Rizal disebut JPU tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Oleh karenanya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat penasihat hukum yang belum terbantah dalam replik penuntut umum ini maka penuntut umum menyatakan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
"Tanggapan penasihat hukum dalam pleidoi ini telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ujarnya.
Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan.
Ricky Rizal mengungkapkan penyesalannya itu dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuatu yang sangat (saya) sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ucap Ricky RIzal.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J dan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga besar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena sejak awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," Bripka RR melanjutkan.
Berdasarkan pleidoi yang dibacakannya, Ricky Rizal tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa Yosua atau Brigadir J akan ditembak dan dibunuh di lokasi yang disebutnya 'rumah Duren Tiga'.
Skenario tembak-menembak di Duren Tiga, diakui Ricky, disampaikan Ferdy Sambo kepadanya, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer ketika mereka dibawa ke Kantor Biro Provost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Skenario itu ditujukan untuk membantu Richard Eliezer pasca peristiwa penembakan.
"Di ruang provost, Bapak Ferdy Sambo memanggil saya, Om Kuat dan Richard ke salah satu ruangan kemudian menyampaikan kepada kami skenario tembak-menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut."
Baca juga:
Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
VIDEO: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Kuat Maruf dan Hukum Seberat-beratnya
VIDEO: Jaksa Lawan Balik Sebut Pengacara Kuat Ma'ruf Sesat Nalar di Sidang Replik