Bambang Brodjonegoro Ungkap Ada Pihak yang Ingin BRIN Dipisah dari Kemenristek
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkap, sejak lama ada yang ingin memisahkan BRIN dari Kemenristek. Pernyataan itu menyusul keputusan pemerintah menggabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud.
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkap, sejak lama ada yang ingin memisahkan BRIN dari Kemenristek. Pernyataan itu menyusul keputusan pemerintah menggabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud.
Ia menjelaskan, awalnya BRIN berdiri berlandaskan Peraturan Presiden bersifat sementara, yaitu Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berlaku hingga 13 Desember 2019. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tentang BRIN pada 31 Maret 2020, namun tidak pernah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
"Perpresnya kami sampaikan dan sudah ditandatangani presiden 31 Maret 2020. Tapi unfortunately, sampai setahun kemudian, perpres tersebut tidak pernah diundangkan oleh Menkumham," kata Bambang dikutip dari tayangan Youtube pada Senin (12/4).
Karena tidak ada Perpres tersebut, BRIN menjadi badan yang tidak efektif dalam satu tahun belakang. Statusnya tidak jelas.
Dia mengungkap, penyebab Perpres tersebut tidak diundangkan karena ada pihak yang menginginkan BRIN terpisah dari Kemenristek.
"Rupanya, penyebab tidak munculnya adalah karena ada pihak yang menginkan bahwa BRINnya harus dipisah. dan BRIN katanya harusnya merupakan organisasi yang seharusnya melakukan penelitian secara konkret," ungkap Bambang.
Bambang menuturkan, BRIN merupakan badan yang berada di bawah Kementerian. Seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Namun pendapat Bambang itu menemui jalan buntu. Hingga pada akhirnya Perpres BRIN tidak diundangkan dan keputusan yang diambil adalah dipisahkan.
"Perpres itu tidak pernah keluar. Sampai akhirnya karena sudah setahun tentunya saya harus sampaikan bahwa ini tidak mungkin lagi diteruskan karena akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi, sehingga akhirnya keputusannya dipisah," katanya.
Bambang mengaku mengusulkan Kemenristek tetap menjadi Kementerian. Sementara BRIN menjadi badan organisasi.
Ia mengusulkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang saat ini di bawah Kemendikbud digabungkan di bawah Kemenristek. Seperti pada periode pertama Jokowi.
Namun, saat ini yang terjadi Kemenristek yang dileburkan dengan Kemendikbud.
"Tapi rupanya, usulan saya bukan usulan yang diambil, yang diputuskan diambil adalah yang digabungkan ke Dikbud. Karena diktinya ada di sana, jadi diktinya tidak dikeluarkan, diktinya tetap di situ. Risteknya yang akan bergabung dengan dikbud," ucap Bambang.
Bambang mengaku tak paham bagaimana nasib BRIN ke depan serta Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). Bambang sendiri berpendapat bahwa LPNK itu harus tetap eksis dengan status diubah dari LPNK yang bersifat birokratis menjadi lembaga penelitian yang tidak birokratis. Namun, ada juga yang menginginkan semuanya dileburkan dalam BRIN.
"Ini yang tentunya kita harus menunggu bagaimana nantinya perkembangannya," katanya.
(mdk/bal)