Bandingkan Kasus Rizieq, Pengacara Putar Video Jokowi di Maumere & TikTok Bima Arya
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, menilai kedua video tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Syihab menampilkan video kerumunan kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga video TikTok Wali Kota Bogor, Bima Arya. Kedua video tersebut ditampilkan sebagai pembanding dengan kerumunan Petamburan dan Megamendung yang diperkarakan dalam kasus ini.
Awal mulanya, pengacara Rizieq Syihab, Sulistyowati menampilkan dua video ketika kunjungan kerja Presiden Jokowi di Maumere serta TikTok Bima Arya yang dianggap turut terjadi kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Tadi ahli menyampaikan terkait bagaimana sebagai kerumunan terkait dengan jarak, kemudian apa akibat dan apa yang diakibatkan dari kerumunan ini," kata Sulistyowati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (29/4).
Menanggapi dua video itu, dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, menilai kedua video tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, menurut Hariadi, ada momen pada kedua video yang memperlihatkan tidak menjaga jarak antar masyarakat. Pendapat sama pun juga diutarakan Panji yang menyatakan kerumunan Presiden Jokowi di Maumere terlihat tidak secara sekilas tidak terapkan protokol kesehatan.
"Itu jaraknya tidak ada, saya kurang bisa melihat pakai masker atau tidak. Kalau tidak pakai masker itu bisa dipermasalahkan karena harus menerapkan 3 M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak)," jawab Panji.
Atas jawaban tersebut, Sulistyowati pun menyimpulkan bila kedua video itu memiliki potensi yang sama beresiko menyebarkan Covid-19 dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Artinya punya potensi yang sama dan tidak membedakan di manapun berada kerumunan tetap kerumunan," ujarnya.
Sementara itu ditemui usai sidang, Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan alasan pihaknya tampilkan video kunjungan kerja Jokowi dan tiktok Bima Arya untuk meminta tanggapan kepada dua saksi ahli apakah kejadian itu melanggar Protokol Kesehatan, sebagaimana kerumunan si Pemburan dan Megamendung.
"Jadi itu kan diperlihatkan apakah ini (dua video) melanggar prokes epidemiologi mengatakan melanggar prokes seperti yang terjadi di Petamburan dan Mengandung," kata Sugito.
Kemudian, Sugito pun menilai kalau kerumunan pada kunker Jokowi itu juga tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Termasuk video Tiktok Bima Arya yang tak memakai masker.
"Jadi dia tidak menjaga jarak dan sebagian memakai masker, ada yang pakai masker tapi tidak semestinya. Termasuk yang Bima Arya pada awal dia tiktok juga tidak pakai masker meski selanjutanya pakai masker. Terkait dengan gerakan itu ada yang sangat dekat dan tidak menjaga jarak bisa berpotensi meningkatakan wabah Corona," kata Sugito.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Oleh sebab itu, Rizieq berserta didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Sidang Kasus Kerumunan, Rizieq Singgung Mudik Dilarang Tapi WN India Masuk ke RI
Dicecar Rizieq, Kades Kuta Sebut Acara Di Ponpes Markaz Syariah Tak Perlu Izin
Kepala Desa Sempat Takut Acara Rizieq di Megamendung Munculkan Penyebaran Covid
Sidang Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung dengan Terdakwa Rizieq Kembali Digelar
Rizieq Doakan Munarman Diberi Kekuatan dan Ketabahan Usai Ditangkap Densus 88
Dalam Sidang, Rizieq Pertanyakan Ada Spanduk 'Adili Rizieq. Jangan Kabur'