Bantahan kubu Nazaruddin soal tudingan Yulianis di Pansus Angket KPK
Bantahan kubu Nazaruddin soal tudingan Yulianis di Pansus Angket KPK. Elza menegaskan untuk bertemu seorang komisioner KPK tidaklah mudah. Ada prosedur khusus yang harus dilewati.
Yulianis bernyanyi di depan anggota Pansus KPK. Mantan anak buah tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin ini menyebut penyidik KPK kerap mengistimewakan eks bosnya itu dalam jeruji besi.
Keistimewaan yang dimaksud Yulianis seperti kubu Nazaruddin dapat leluasa bertemu komisioner KPK. Komisioner yang dimaksud Yulianis yakni eks Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Kemudian, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut juga bisa mengetahui isi BAP para saksi untuk kasus yang menjeratnya.
Nyanyian Yulianis dibantah kubu Nazaruddin. Bantahan tersebut dibeberkan kuasa hukum Mazaruddin, Elza Syarief.
Elza menegaskan untuk bertemu seorang komisioner KPK tidaklah mudah. Ada prosedur khusus yang harus dilewati.
"Bahwa secara tegas mengatakan sejak KPK berdiri sampai sekarang saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan komisioner KPK yang sedang aktif di kantor saya. Walaupun saya pernah mencoba menghadap saya tidak diterima oleh pihak KPK. Apalagi seorang komisioner KPK datang ke kantor saya itu tidaklah mungkin," kata Elza saat memberikan keterangan di Kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
"Kalau mau ketemu dengan komisioner KPK itu kan harus ada prosedurnya, tidak bisa sembarangan. Seingat saya, bertemu dengan Pak Adnan hanya dua kali, terakhir menghadiri acara di Kompolnas waktu itu, selebihnya saya tidak pernah ketemu, apalagi sampai dikatakan Yulianis membagi-bagikan uang," tegas Elza.
Elza menuding yang mendapatkan perlakuan khusus justru Yulianis sendiri. Ia menyebut Yulianis adalah pelaku utama yang menyebabkan kliennya terjerat.
Elza heran karena dari sejumlah nama yang disebut kliennya, Nazaruddin, di persidangan sudah dihukum, tapi justru Yulianis tidak diproses lebih lanjut.
"Semua ada daftarnya, terus dia juga bawa uang itu ke Bandung untuk kongresnya Demokrat, semua perannya dia, taruhlah otaknya si Nazar, tapi pelaku utamanya dia," bebernya.
Elza menjelaskan Yulianis patut diproses secara hukum karena mengetahui rincian uang yang diberikan kepada sejumlah orang. "Dia yang bertemu dengan vendor, supplier, membenarkan catatan ini untuk ke DPR, si A, si B, sampai ke pak C, yang justru KPK dapat datanya dari Yulianis," lanjut Elza.
"Mengapa dia tidak ditahan? Mengapa dia bebas? Ini kan yang perlu diawasi," sambungnya.
Elza mengatakan seharusnya uang Nazaruddin yang dipegang Yulianis diambil oleh KPK. Dia menyebut, ada lebih dari Rp 5 miliar uang hasil korupsi Nazar yang masih dikuasai Yulianis.
"Kemudian waktu Pak Novel jadi saksi, mengapa uang di Permai Group diserahkan ke Yulianis, kenyataannya, ada berita acara penyerahan, harusnya dirampas dan Yulianis diproses hukum," kata Elza.
Menurutnya, Yulianis lah yang patut disebut mendapat perlakuan khusus dari KPK. Karena selama ini, dia tidak diproses lebih lanjut dan dinaikan statusnya oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Hanya satu-satunya yang tidak pernah diproses hukum adalah Yulianis, dia tidak pernah di-BAP di KPK, dia di-BAP di Ritz Carlton. Dia yang mendapat perlakuan khusus dari KPK, bukan klien saya (Nazaruddin)," tudingnya.