Bareskrim kembali serahkan berkas Bambang Widjojanto ke Kejagung
Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan ke Bareskrim Polri setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejagung.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto. Menurut Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, berkas tersebut diserahkan Bareskrim Polri pada Senin (11/5) kemarin.
"Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Tony saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Diketahui sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas Bambang ke Bareskrim karena ada beberapa hal yang kurang sehingga harus dilengkapi. Pada Kamis (30/4) lalu, pihak Kejaksaan meminta kepada Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas tersebut hingga nantinya dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Bambang, berkas tersangka lainnya dalam perkara yang sama, Zulfahmi Arsyad, telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan saat ini tinggal menentukan waktu persidangan bagi Zulfahmi Arsyad.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dan Zulfahmi adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.