Bareskrim Nilai Diskresi Kapolres Jakpus Jual Masker Sitaan Tidak Langgar Aturan
"Sekarang kondisi sudah normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar. Siapa? pemiliknya nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali," ucap dia.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan diskresi khusus dari Polres Jakpus untuk menjual 72 ribu lembar masker sitaan dengan harga murah agar penimbun menjual kembali sesuai harga pasaran. Menurutnya, pengungkapan kasus penimbunan masker itu bertujuan untuk menenangkan masyarakat.
"Kamu lihat kemarin yang antri mengumpulkan masker lalu menjual dengan harga yang lain," kata dia di Bareskrim Polri, Jumat (6/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Daniel menyebut jika kondisi sudah kondusif, maka harga bisa kembali sesuai pasaran. Polisi hanya ingin penjual menjajakan masker kepada masyarakat dengan harga normal.
"Sekarang kondisi sudah normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar. Siapa? pemiliknya nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali," ucap dia.
Dia berpendapat yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto sama sekali tidak menabrak aturan. Pasalnya, yang masker dijual dengan bekerjasama dengan pemilik masker.
"Yang jual yang punya, polisinya cuma ngawasi. Polisi bukan pedagangnya. Ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa polisi hadir untuk memberikan kenyamanan," ujar Daniel.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya dalam hal ini menerapkan diskresi dengan mengacu Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ucap dia.
Dia menerangkan, rencananya bakal menyulap salah satu ruangan untuk dijadikan tempat penjualan. Yang menjadi pedagang adalah para tersangka. Sedangkan, polisi hanya mengawasi.
"Nantinya masker dibungkus dalam plastik. Satu plastik berisikan 10 lembar masker. Satu warga hanya dibatasi 10 plastik itu, biar kebagian yang lain," ucap dia.
Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukan harga jual. Menurut informasi, satu kotak harganya Rp22.000.
"Nah nanti kita juga Rp22.000, nah tapi Rp22.000 itu kan 1 kotak isinya 50, berarti Rp440 per lembar, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp4.400 per 10 masker," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)