Bareskrim sodorkan video pidato Ahok terkait dugaan penistaan agama
"Kita tanyakan itu betul beliau. Beliau jelaskan semua. Kemudian dengan video potongan, kami konfirmasi apakah ini ada pengeditan, apakah ada yang menyisipkan. Ternyata beliau bilang tidak ada," ujar Agus di Bareskrim.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru saja mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi kasus dugaan penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, selain menerima klarifikasi dalam proses penyelidikannya, pihaknya juga menunjukkan video pidato di Kepulauan Seribu dengan durasi panjang kepada Ahok.
"Kita tanyakan itu betul beliau. Beliau jelaskan semua. Kemudian dengan video potongan, kami konfirmasi apakah ini ada pengeditan, apakah ada yang menyisipkan. Ternyata beliau bilang tidak ada," ujar Agus di di Bareskrim, Kementerian KKP, Jl Medan Medan Timur, Senin (24/10).
Dalam klarifikasinya, Agus mengatakan, Ahok merasa bahwa dirinya sama sekali tidak mengatakan hal-hal yang berbau penistaan agama. Menurutnya, Ahok membantah keras bila dituduh melakukan penistaan agama dengan mengutip Surah Al Maidah.
"Beliau sama sekali merasa tidak menyampaikan hal yang menista. Karena apa yang disampaikan dalam rangka kepada masyarakat untuk menerima program pembibitan ikan kerapu," jelas Agus.
Agus menjelaskan bahwa kapasitas Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut merupakan sebagai saksi. Ahok sendiri merupakan saksi ke-11 yang diperiksa terkait kasus tersebut. Saksi sebelumnya yakni beberapa staf Ahok di Kepulauan Seribu dan seorang ahli agama.
"Ini masih penyelidikan karena belum tahu apakah ini ada tindak pidana atau bukan, apakah ini penistaan atau bukan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya pun masih akan terus meminta klarifikasi dari beberapa saksi lainnya. Saksi tersebut di antaranya saksi ahli bahasa dan ahli agama.
"Kita akan periksa beberapa orang yang memiliki kapasitas keahlian bahasa, keahlian agama, dan keahlian bidangnya," pungkas Agus.
Sebelumnya diketahui, Ahok tersandung dugaan kasus penistaan agama gara-gara dalam acara diskusi dengan warga Kepulauan Seribu, dia menyinggung soal Pilgub DKI Jakarta yang akan berlangsung pada Februari 2017 mendatang dan mengutip Surah Al Maidah ayat 51. Dari hasil kajian yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51 dianggap menghina Alquran dan para ulama.
Penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Al Quran serta yang menyebarkan surah Al Maidah tersebut pembohong. Ketua MUI KH Maruf Amin meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.