Bareskrim telisik keterlibatan pejabat Bulog di kasus mafia beras
Bareskrim telisik keterlibatan pejabat Bulog di kasus mafia beras. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus mafia beras Bulog. Salah satu yang terus ditelisik adalah keterlibatan pejabat Bulog dalam kasus tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus mafia beras Bulog. Salah satu yang terus ditelisik adalah keterlibatan pejabat Bulog dalam kasus tersebut.
"Masih kita dalami dan pemberkasan sedang berjalan untuk tersangka yang lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (24/10).
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan 41 titik agen atau distributor yang menerima beras Bulog secara ilegal. Namun, Agung masih enggan membeberkan 41 titik distributor beras ilegal tersebut.
Jenderal bintang satu ini juga belum bisa memastikan jika ke-41 distributor yang menerima kiriman beras Bulog secara ilegal itu berbentuk perusahaan apa bukan dengan alasan penyidik masih mendalami hal tersebut.
"Saya enggak hapal, tapi itu adalah pihak-pihak yang menerima Bulog," ujar dia.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai ?distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik Dittipideksus pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat orang lainnya adalah TID, SAA, CS dan J. Selain menetapkan kelimanya sebagai tersangka, penyidik juga telah menjebloskan para tersangka ke bui.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.