Bawaslu belum bisa tindak kasus intimidasi di CFD: Bisa gunakan KUHP
Penerapan KUHP, kata Fritz, lantaran terdapat tindak pidana berupa intimidasi dari salah satu kelompok kepada kelompok lainnya dalam peristiwa tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa mengambil langkah hukum terkait dua kelompok yang bergesekan saat hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 29 April 2018.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan UU Pemilu terkait peristiwa tersebut. Sebab, tahapan Pilpres 2019 belum dimulai sehingga belum ada pelanggaran pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Itu belum dapat dikenakan karena capres sendiri belum terbentuk. Tapi jangan lupa ada KUHP yang dapat digunakan," ujar Fritz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Penerapan KUHP, kata Fritz, lantaran terdapat tindak pidana berupa intimidasi dari salah satu kelompok kepada kelompok lainnya dalam peristiwa tersebut. Menurut Fritz, tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
"Dan itu delik umum, sehingga orang yang memaksakan kehendak itu dapat dikenakan pidana. Sehingga saya rasa itu tugas polisi untuk menindak hal tersebut," ucap dia.
Fritz mengaku, pihaknya tidak bisa mengekang kebebasan berpendapat dengan menggunakan hashtag atau tanda pagar (tagar) tertentu. Hanya saja ia meminta agar tidak ada pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti pendapatnya.
"Kita juga harus menghormati hak orang lain juga yang punya pendapat berbeda," kata Fritz.
Fritz juga meminta agar kawasan CFD digunakan sebagaimana fungsinya yang diatur oleh peraturan daerah. Fritz juga meminta semua pihak menjaga iklim tahun politik ini tetap teduh.
"Itu yang kami tekankan kepada setiap orang bahwa capres belum ada, sehingga proses pendaftaran juga belum ada. Kita semua punya peran untuk menjaga suhu politik agar tidak meningkat," dia menandaskan.
Sebelumnya, rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaos #DiaSibukKerja saat Car Free Day di Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaos #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja.
Rekaman video lainnya juga menggambarkan tindakan intimidasi sejumlah orang terhadap perempuan yang membawa seorang anak. Sang anak bahkan menangis mendapatkan perlakuan tersebut.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Masih diselidiki, polisi belum tetapkan tersangka intimidasi ibu anak di CFD
Mendagri sebut peristiwa persekusi di arena CFD memalukan
Politikus PDIP sebut intimidasi di CFD kemunduran demokrasi
Wiranto soal intimidasi di CFD: Harusnya tak ada pemaksaan kehendak
Polri akan koordinasi dengan DKI agar tak ada aksi intimidasi saat CFD
Insiden CFD, Waketum PAN aneh cuma kubu #2019gantipresiden yang disudutkan