Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Keluar dari Penjara
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin keluar dari penjara, Selasa (28/2). Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam tiga tahun empat bulan di penjara karena perkara suap.
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin keluar dari penjara, Selasa (28/2). Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam tiga tahun empat bulan di penjara karena perkara suap.
Dzulmi Eldin dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhinya hukuman enam tahun penjara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya sudah kami antar ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," kata Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian.
Meskipun dinyatakan bebas, Eldi akan tetap menjalani proses pembinaan lanjutan dan pengawasan. "Bebas bersyarat itu masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh kejaksaan," ungkap Maju.
Apabila dalam proses pengawasan itu Eldin melanggar prosedur yang telah ditetapkan, dia akan kembali dijebloskan ke penjara. “Dia harus menaati aturan yang telah ditetapkan," ucap Maju.
Diketahui, Eldin dua hukuman seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019. Saat itu dia masih menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Atas perbuatan menerima suap dari sejumlah kepala dinas, Eldin dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam perkara ini Eldin juga telah mengganti denda atas uang kerugian negara senilai Rp500 juta.
(mdk/yan)