Begini Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi yang Diceritakan Sambo ke Brigjen Hendra
Dalam surat dakwaan terungkap, jika Ferdy Sambo sempat memberikan pengakuan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan soal alasan membunuh Brigadir J. Dimana alasan itu adalah dalih skenario untuk menutupi pembunuhan berencana yang sudah dilakukan.
Perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat tinggal menunggu hitungan hari, ketika para tersangka Ferdy Sambo Cs akan menjalani persidangan perdana.
Dalam surat dakwaan terungkap, jika Ferdy Sambo sempat memberikan pengakuan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan soal alasan membunuh Brigadir J. Dimana alasan itu adalah dalih skenario untuk menutupi pembunuhan berencana yang sudah dilakukan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya (pembunuhan Brigadir J) dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya (Ferdy Sambo) yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan," tulis dakwaan Hendra Kurniawan yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Berawal dari sekitar pukul 17.22 WIB, ketika Hendra Kurniawan yang sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara mendapat telepon dari Ferdy Sambo untuk segera di rumah dinas di perumahan komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketika memasuki pukul 19.15 WIB, Hendra pun sampai dan bertemu dengan Ferdy Sambo di carport rumahnya. Di sanalah mantan karo Paminal Div Propam Polri mendapatkan cerita soal skenario adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Ferdy Sambo.
"Kepada Saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang' dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbak mu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa mbak mu teriak-teriak saat kejadian itu. Lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang'," tulis percakapan keduanya.
Ternyata diceritakan Ferdy Sambo, Brigadir J yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah.
Hal itu sebagaimana skenario yang disebutkan ketika Bharada E lantas membalas tembakan Brigadir J. Sehingga terjadilah saling tembak menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa tewasnya Brigadir J di tempat kejadian,
"Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," ucapnya.
Setelah itu lantas Hendra menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih dahulu. sebelum Maghrib di tempat kejadian di rumah dinas komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama -sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri).
"Selanjutnya terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali “pelecehannya seperti apa….” kata Benny Ali menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi di kediaman Jl. Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan," jelasnya.
"Dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tambah dia.
Lalu nasib dalam dakwaan, Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Brigadir J yang ternyata turut memasuki kamar Putri dan melakukan tindakan tidak senonoh ketika tidur.
"Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," bebernya.
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”," lanjutnya.
Saat itulah baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi, hal itu diceritakan Benny Ali sebagaimana apa yang didapat dari keterangan Putri Candrawathi. Usai mendengar itu Hendra Kurniawan lantas mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah TKP.
"Tersebut, tidak lama kemudian sekitar pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," katanya.
Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/fik)