Belum nonaktifkan Ahok, Mendagri tunggu putusan pengadilan
Mendagri Tjahjo Kumolo hingga kini belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mendagri Tjahjo Kumolo hingga kini belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mantan Sekjen PDIP ini mengaku masih harus menunggu putusan resmi dari pengadilan terkait kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
"Hingga saat ini kita masih menunggu keputusan dari pengadilan dan sebagai warga negara yang taat selalu memegang asas praduga tak bersalah," kata Tjajo yang ditemui saat memenuhi panggilan Ombudsman, di gedung Ombudsman, Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan (16/2).
Menurutnya banyak pihak yang telah menanyakan tindakan (diskresi) yang akan dilakukan olehnya. "Memang ada yang mempertanyakan apakah Mendagri tidak punya diskresi? Ini kan negara hukum kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum menurut pandangan Kemendagri tidak kuat dan bisa digugat balik," katanya.
Di dalam diskusinya dengan Ketua Ombusman Amzulian Rifai, Tjahjo mengatakan bahwa jajaran Ombudsman telah memberikan saran kepadanya terkait dengan belum di nonaktifkannya Ahok.
"Intinya tadi Ombusman memberikan saran yang sangat bagus jangan sampai pelayan publik keputusan pembangunan di daerah khususnya di DKI yang kepala daerahnya masih status terdakwa ini menimbulkan permasalahan," ungkapnya.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyarankan agar pemerintah bertindak tegas terkait status Ahok. "Saran kita tentu ada ketegasan lah dari pemerintah terkait dengan status Ahok dan kita akan memantau terus kasus ini," tandasnya.