Berdalih cari tambahan, pegawai agen PRT Surabaya jual narkoba
Satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Berdalih buat membiayai keluarga. Keduanya terancam 20 tahun penjara.
Dua bandar narkoba di Kota Pahlawan berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Total barang bukti disita dari dua tersangka adalah 28,75 gram sabu dan 55 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka ditangkap polisi adalah Budiono (51 tahun), warga Kedung Anyar, Surabaya dan Yulianto Wahyudi (40 tahun), warga Siwalankerto Timur, Surabaya.
Polisi lebih dulu menangkap Budiono. Dia merupakan karyawan perusahaan penyedia jasa pembantu rumah tangga (PRT) di Surabaya. Bapak empat anak kos di Perum Candi Asri, Sidoarjo, ini memang sudah lama menjadi incaran polisi karena kasus peredaran narkoba.
Budiono ditangkap atas informasi Teguh, kurir sabu milik Budiono. Polisi menangkap Teguh saat hendak mengirim barang atas perintah Budiono. Atas informasi tersangka Teguh, polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Budiono di Jalan Diponegoro, Surabaya.
"Dari penggeledahan yang kita lakukan, kita mendapatkan 1,48 gram sabu yang disimpan di bawah jok motornya," kata Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Yasin, Selasa (24/3).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit motor Honda, dan satu unit telepon seluler. "Dari pengembangan kasus ini, tersangka BD (Budiono) mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka YL (Yulianto), yang kemudian kita lakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Siwalankerto Timur," lanjut Yasin.
Dari penggerebekan rumah Yulianto, berprofesi sebagai tukang gali tanah, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik berisi 27,27 gram sabu, serta satu bungkus plastik berisi 45 butir ekstasi. Di tempat terpisah masih di rumah Yulianto, polisi menemukan lagi satu plastik berisi 10 butir ekstasi, buku tabungan, kartu ATM, satu unit timbangan elektronik, serta ponsel merek Samsung.
"Untuk mendapat barang haram ini, tersangka BD biasanya setor uang Rp 1 juta yang ditransfer ke rekening tersangka YL. Tersangka YL sendiri mengaku mendapatkan barang miliknya dari seorang kurir berinisial CT, yang sudah kita tetapkan sebagai buron," ucap Yasin.
Yulianto mengaku dia baru tiga tahun jadi bandar narkoba. Dia juga mengaku pernah ditangkap Polda Jawa Timur pada 2003 silam karena kasus sama.
"Saya dihukum 10 bulan. Kemudian jualan narkoba dan ditangkap lagi. Baru tiga tahun ini jualan. Hasilnya buat makan anak istri," kata Yulianto kepada penyidik.
Selanjutnya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.