Berjalan Tidak Lazim, Hakim Cecar Arif Rachman Soal Pemeriksaan Putri Candrawathi
Namun karena tidak menjawab apa yang ditanyakan soal kelaziman pemeriksaan seperti itu. Hakim pun kembali mencecar Arif soal proses pemeriksaan Putri namun malah yang mendominasi Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin yang menjalani tugas sebagai pemeriksa Putri Candrawathi saat itu dari Paminal Divpropam Polri.
Dimana saat sehari setelah kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif atas perintah Ferdy Sambo diminta melakukan pemeriksaan kepada istrinya di rumah pribadi jalan Saguling. Namun selama pemeriksaan, jawaban yang dilontarkan lebih banyak dijawab oleh Sambo.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Wawancarai PC? Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim gak itu?" tanya hakim ketua, Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Karena saya melihatnya ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.
Namun karena tidak menjawab apa yang ditanyakan soal kelaziman pemeriksaan seperti itu. Hakim pun kembali mencecar Arif soal proses pemeriksaan Putri namun malah yang mendominasi Ferdy Sambo.
"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban, kok orang lain yang cerita?" tanya Hakim.
"Saya lihatnya suaminya yang mulia," kata Arif.
"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu (pemeriksaan diceritakan orang lain)," tanya hakim kembali.
"Kalau dibantu biasanya orang sakit," ucap Arif.
Meski demikian, Arif mengaku belum pernah melihat secara langsung proses pemeriksaan korban yang berjalan seperti Putri dan Sambo. Dimana saat itu, diklaim jika Putri adalah korban kekerasan seksual atas pelaku Brigadir J.
"Nah itu paling tidak diberi waktu sampai dia siap?" tanya hakim.
"Saya sudah tanyakan Yang Mulia," ucap Arif.
"Betul tapi dia (Sambo) kan bersikeras ya sudah periksa saja. Ada kejanggalan di situ menurut saudara?" ujar hakim kembali.
"Kalau di situ saya belum lihat (ada kejanggalan)," akui Arif.
Setelah proses pemeriksaan kepada Putri, Arif mengaku mengantar hasilnya ke Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyelidikan. Saat itu, diakui bahwa ada perintah Sambo agar kasus ini tidak menyebar luas.
Dimana saat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (10/7). Arif telah menyiapkan draft untuk persiapan pemeriksaan Putri oleh penyidik yang bakal berlangsung malam harinya.
"Jadi buat apa Saudara catat dan serahkan ke sana?" kata Hakim.
"Buat dibaca persiapan bikin draft berita acaranya Bu Putri. Kan mau tanya bu Putri malam itu," jelasnya.
"Iya kan Pertanyaannya jadi malah seperti ini kenapa disiapkan untuk bertanya seperti yang saudara catat. Saudara kan sebagai penyidik kalau ada seperti itu apakah itu tidak seperti semacam dikondisikan untuk bertanya. Seperti itu karena sudah diberitahu kalau nanti bertanya udahlah tanya sekitar ini aja biar gak lama-lama?" cecar hakim.
"Kalau biasanya kami yang mulia mau menyiapkan draft bap sudah ada gambaran dulu mau bertanya apa," terang Arif.
"Nah kan kepada orangnya langsung, bukan dari hasil orang berbicara," timpal hakim.
Adapun Arif dalam perkara ini turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ia diperiksa untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama
Mereka pun didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/fik)