Remaja 16 Tahun Incar Wanita dengan Ciri Khusus untuk Dilecehkan di Sawangan-Pal Merah, Alasannya Bikin Miris
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku memilih korbannya secara acak.
Seorang remaja inisial HRS (16) harus berurusan dengan polisi setelah menjadi pelaku pelecehan begal payudara. Remaja tersebut ditetapkan menjadi anak berhadapan hukum (ABH).
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku memilih korbannya secara acak. Dominan korban yang disasarnya cenderung memilih wanita berbadan gemuk.
"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ucap Sugiran kepada wartawan, Selasa (17/12).
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Racmad Wibowo mengungkapkan, aksi bejat remaja HRS dilatarbelakangi karena terpapar video porno sejak masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno saat pandemi Covid-19," beber dia.
Kronologi
Kasus tersebut terungkap semula dari salah seorang remaja yang menjadi salah satu korban kebejatan HRS inisial CF (14). Polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP.
"Atas dasar laporan itu, kami melakuka olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku," ujar Racmad.
"Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulilah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan Depok," tambahnya.
Kepada penyidik, HRS mengaku sudah delapan kali beraksi di daerah Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.
Periksa Psikologis Pelaku
Polisi lantas menyita dua unit kendaraan bermotor milik ABH itu dan jaket yang digunakannya pada saat beraksi. Kini pelaku telah dilakukan penahanan, sejalan dengan itu juga akan dilakukan pemeriksaan psikologi HRS.
"Jadi untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerh itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.