Berkas belum masuk, majelis hakim banding Ahok belum ditunjuk
Berkas belum masuk, majelis hakim banding Ahok belum ditunjuk. Pihak Pengadilan Tinggi Jakarta melalui wakil Humas James Butarbutar menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh relawan pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pihak Pengadilan Tinggi Jakarta melalui wakil Humas James Butarbutar menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh relawan pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh massa pendukung Ahok itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan hakim.
Dia menjelaskan, mejelis hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menangani perkara Ahok di tingkat banding memiliki kebebasan dan tidak dapat dipengaruhi oleh segala macam bentuk intervensi, termasuk aksi-aksi massa yang dilakukan.
"Jadi hakim bebas untuk memutuskan perkara, independen," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (17/5).
James juga menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, seorang hakim tidak boleh dipengaruhi dan tidak boleh di intervensi dengan cara apapun.
Sementara itu, hingga hari ini hakim yang akan menangani kasus Ahok sendiri belum ditunjuk oleh pihak Pengadilan Tinggi Jakarta, sebab pihak Pengadilan Tinggi belum menerima salinan berkas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sampai hari ini belum ada berkas yang masuk. Kita kan sifatnya hanya menunggu berkas," pungkasnya.