Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Diadili
Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan berada pada tangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Menurutnya, Hiendra akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari sejak 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA 2011-2016.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan berada pada tangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Menurutnya, Hiendra akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari sejak 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020.
"Penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Kini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," tegas Ali.
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Renovasi Rumah dari Hasil Usaha Sarang Burung Walet
Pengacara Benarkan Nurhadi Bertemu 3 Hakim Agung, namun Bantah Bicara Perkara
Pengacara Nurhadi Sebut Saksi KPK Tidak Relevan dengan Dakwaan
Proyek Gagal, Mantu Nurhadi Disebut Kembalikan Duit Rp35 M ke Hiendra Soenjoto
Nurhadi Bantah Ada Aliran Uang ke Selebgram Agnes Jennifer
KPK Jerat Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang