Berstatus tahanan, Elda istirahat di rumah usai operasi jantung
Elda sudah dicegah bepergian keluar negeri. Dia juga menjadi saksi kasus suap kepengurusan kuota impor daging sapi.
Kejaksaan Agung memperbolehkan Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp 55 miliar istirahat di rumahnya. Elda baru saja menjalani operasi jantung, bulan lalu.
"Elda sudah ditetapkan jadi tersangka jadi menurut penglihatan dan pengamatan jaksa penyidik dan tahu secara persis bahwa yang bersangkutan itu bulan lalu itu dioperasi, pasang ring dua di salah satu RS di Jaksel. Atas dasar itu sekarang sedang dalam kondisi istirahat di rumah untuk penyembuhan total dan perawatan media rawat jalan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jumat (5/7).
Andhi menyakinkan, meski menjalani penyembuhan di rumah, Elda masih dipantau oleh penyidik Pidana Khusus.
"Kita tim penyidik senantiasa memantau nanti kalau memang sudah memungkinkan dan sudah sembuh akan diperiksa lagi," kata Andhi.
Perlu diketahui, Elda menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan, Elda merupakan tiga dari tersangka kasus tersebut yang seharusnya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.